KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA KEBAKARAN

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA KEBAKARAN



Identifikasi Potensi Kebakaran
DI TEMPAT KERJA ANDA
►    Apakah ada peluang utk terjadi kebakaran
►    Apa konsekuensinya bila terjadi kebakaran
►    Upaya apa yang telah dilakukan
Undang-undang No 1 Th 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1).
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
•    mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran,
•    mencegah, mengurangi peledakan
•    memberikan kesempatan jalan menyelamatkan diri dalam bahaya kebakaran
•    pengendalian penyebaran asap, gas dan suhu
Pasal 9 ayat (3)   
Pengurus wajib membina K3 penanggulangan kebakaran 

PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS  K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pengendalian ENERGI
•    KEPMENAKER 75/2002 K3 LISTRIK
•    PERMENAKER 02/89 Prot. Petir
•    KEP. MENAKER KEP. 187/MEN/1999 (B3)
•    PER. KHUSUS “EE” (BH. MUDAH TERBAKAR)
•    PER. KHUSUS “K” (BH. MUDAH MELEDAK)
SARANA PROTEKSI KEBAKARAN
•    PERMENAKER 04/80 APAR
•    PERMENAKER 02/83 ALARM
•    INST. MENAKER INS. 11/MEN/1997
MANAJEMEN K3
•    PERMENAKER 04/87 P2K3
•    PERMENAKER 05/96 SMK3
•    KEP. MENAKER KEP. 186/MEN/1999 UNIT PENANGG. KEB. DI TEMPAT KERJA

Persyaratan K3 Proteksi Kebakaran di Gedung atau  tempat kerja   
A.    Kesesuaian standar bangunan dengan jenis hunian
bahwa peruntukan bangunan harus sesuai dengan IMB    (Bangunan yang beri ijin untuk perkantoran harus harus digunakan sebagai perkantor, tidak boleh diubah fungsi menjadi yang lain)   
B.    Sistem proteksi kebakaran
Sistem deteksi, alarm yang mampu memberikan informasi tanda bahaya yang cepat dan akurat.
C.    Kesiapan personel
Yang mampu mengidentifikasi bahaya kebakaran di tempat kerja, yang mampu dan kompeten untuk menghadapi bahaya kebakaran, Yang mampu memelihara peralatan / sistem proteksi kebakaran, sehingga peralatan/sistem siap pakai, Yang mampu memimpin dan berkoordinasi dalam keadaan darurat.

D.    Akses bantuan
E.    Manajemen


URAIAN TUGAS ORGANISASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
(Lini I)
PET. PERAN KEBAKARAN  (KLAS D)  Tugas pokok sesuai jabatan utamanya
Merupakan tugas tambahan selain tugas pokoknya Pada waktu jam kerja

 (Lini II)
ANGG. REGU PEN. KEBAKARAN (KLAS C)
TUGAS POKOK : Tanggung jawab di seluruh tempat kerja (Diatur sistem shift)
KLAS B :
KOORDINATOR SUB UNIT PEN. KEBAKARAN Tanggung jawab di unit kerja
KLAS A :
PENANGGUNG JAWAB TEKNIK PEN.KEBAKARAN Tanggung jawab di seluruh tempat kerja



FIRE PROTECTION
AKTIF
    DETECTION
    ALARM
    EXTINGUISHER
    SPRINKLER
    HYDRANT,  ETC
PASSIF
    MEANS OF ESCAPE
    KOMPARTEMEN
    SMOKE CONTROL
    FIRE DAMPER
    FIRE RETARDANT/TREATMENT

INSTALASI ALARM TANDA BAHAYA KEBAKARAN
TUJUAN : PEMASANGAN INSTALASI ALARM KEBAKARAN OTOMATIK BERTUJUAN UNTUK MENDETEKSI KEBAKARAN SEAWAL MUNGKIN, SEHINGGA TINDAKAN PENGAMANAN YANG DIPERLUKAN DAPAT SEGERA DILAKUKAN.




APA ITU KEBAKARAN?
merupakan sesuatu bencana yang disebabkan oleh api atau pembakaran tidak terkawal, membahayakan nyawa manusia, bangunan atau ekologi. Ia boleh jadi sengaja atau tidak sengaja. Kebakaran akan menyebabkan kerusakan atau kemusnahan pada binatang dan kecederaan atau kematian kepada manusia.
APA ITU API?
Api adalah oksidasi cepat terhadap suatu material dalam proses pembakaran kimiawi, yang menghasilkan panas, cahaya, dan berbagai hasil reaksi kimia lainnya.
BAGAIMANA MENCEGAH KEBAKARAN?
1. Alarm Asap atau Smoke Alarms
Pasang alarm asap di setiap ruang, terutama ruangan dapur, ruang tidur, dan di tiap lantai. Untuk perlindungan terbaik, Anda bisa mempararelkan semua alarm asap di dalam rumah, jadi ketika satu alarm menyala maka alarm lain juga ikut menyala. Lakukan pengecekan alarm asap paling sedikit sebulan sekali dengan menggunakan tombol pengetesan. Ganti alarm asap setiap 10 tahun.  Pastikan setiap orang dapat mendengar bunyi alarm. Alarm asap yang dapat bersuara lebih efektif untuk anak yang sedang tidur. Buat rencana evakuasi kebakaran rumah. Miliki paling sedikit 2 jalan keluar di tiap ruangan, jika memungkinkan, dan di luar tempat pertemuan. Praktekkan rencana tersebut dua kali setahun. Ketika alarm asap berbunyi, segera keluar rumah dan selalu tetap berada di luar.

2. Listrik
Jauhkan lampu dari benda apapun yang dapat terbakar seperti pelindung lampu, kasur, gorden, dan pakaian. Ganti kabel listrik yang rusak dan retak. Gunakan sambungan kabel hanya untuk pengkabelan yang sifatnya sementara. Pertimbangkan menggunakan sirkuit tambahan yang dibuat oleh tukang listrik yang mahir. Hubungi tukang listrik yang mahir jika Anda memiliki masalah dengan fuse atau braker listrik yang turun atau sesuatu yang berbau terbakar pada alat listrik Anda.

3. Merokok
Jika Anda merokok, merokoklah di luar rumah atau ruangan. Gunakan asbak rokok yang dalam dan tidak mudah terbakar. Jangan pernah merokok di dalam rumah ketika oksigen digunakan Simpan korek di dalam lemari terkunci dan jauhkan dari jangkauan anak. Jangan merokok di tempat tidur atau ketika Anda merasa ngantuk.

4. Dapur
Jangan tinggalkan dapur dalam keadaan kompor menyala. Matikan kompor lalu angkat panci dan wajan. Begitu juga jika menggunakan oven, keluarkan makanan dan matikan oven. Jauhkan kompor dari barang-barang yang mudah terbakar, seperti lap, sarung tangan oven, bahkan gorden dapur

CARA MENANGGULANGI KEBAKARAN?
•    Tetap tenang saat menghadapi kebakaran.
•    Jika kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, segera padamkan dengan alat pemadam kebakaran yang ada seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau bisa juga dengan menggunakan karung goni yang dibasahi air.
•    Jika kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik, segera matikan listrik di rumah.
•    Tutup ruangan lokasi kebakaran agar tidak menjalar ke ruang lain tetapi jangan dikunci, untuk memudahkan jika akan memadamkan kobaran api.
•    Jika kebakaran besar, segera keluar rumah dan ajak semua keluarga meninggalkan rumah segera. Jangan sibukkan diri untuk mengumpulkan barang di dalam rumah.
•    Hindari menghirup asap yang tebal, misalnya dengan cara merangkak dan bernafas dengan mendekatkan muka ke lantai, gunakan kain basah sebagai penutup hidung, hal ini akan membantu Anda untuk bernafas.
•    Jika Anda melalui pintu yang tertutup, periksalah dengan seksama suhu daun pintu dengan menempelkan belakang telapak tangan Anda. Kemudian periksa handle pintu. Jika terasa panas pindah melalui jalur lain.
•    Jika perlu lakukan latihan evakuasi jika terjadi kebakaran agar upaya penyelamatan dapat berjalan lebih cepat.
•    Segera hubungi pemadam kebakaran 113, jika api tidak dapat Anda kendalikan sendiri.

JENIS – JENIS ATAU KELAS KELAS - KELAS KEBARAN?
Kebakaran Kelas A
Kebakaran Kelas A merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Plastik, Kain, Kayu, Karet dan lain sebagainya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas A adalah APAR jenis Cairan (Water), APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Kebakaran Kelas B
Kebakaran Kelas B merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak (Bensin, Solar, Oli), Alkohol, Cat, Solvent, Methanol dan lain sebagainya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas B adalah  APAR jenis Karbon Diokside (CO2), APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Kebakaran Kelas C
Kebakaran Kelas C merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh Instalasi Listrik yang bertegangan. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas C adalah APAR jenis Karbon Diokside (CO2) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Kebakaran Kelas D
Kebakaran Kelas D merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan logam yang mudah terbakar seperti sodium, magnesium, aluminium, lithium dan potassium. Kebakaran Jenis ini perlu APAR khusus dalam memadamkannya.

Kebakaran Kelas K
Kebakaran Kelas K merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh minyak masak (minyak sayur, minyak hewan) ataupun lemak yang biasanya dipergunakan dalam dapur masak. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan Kebakaran Kelas K adalah  APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Karbon Diokside (CO2).

JENIS – JENIS APAR?
1. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Cairan/Water
APAR Jenis Air (Water) adalah Jenis APAR yang disikan oleh Air dengan tekanan tinggi. APAR Jenis Air ini merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A). Tetapi akan sangat berbahaya jika dipergunakan pada kebakaran yang dikarenakan Instalasi Listrik yang bertegangan (Kebakaran Kelas C).
2. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Busa/Foam (AFFF)
APAR Jenis Busa ini adalah Jenis APAR yang terdiri dari bahan kimia yang dapat membentuk busa. Busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam) yang disembur keluar akan menutupi bahan yang terbakar sehingga Oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran. APAR Jenis Busa AFFF ini efektif untuk memadamkan api yang ditimbulkan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A) serta kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak, Alkohol, Solvent dan lain sebagainya (Kebakaran Jenis B).
3. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Serbuk Kimia/Dry Chemical Powder
APAR Jenis Serbuk Kimia atau Dry Chemical Powder Fire Extinguisher terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari Mono-amonium dan ammonium sulphate. Serbuk kering Kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan Oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran. APAR Jenis Dry Chemical Powder ini merupakan Alat pemadam api yang serbaguna karena efektif untuk memadamkan kebakaran di hampir semua kelas kebakaran seperti Kelas A, B dan C.
APAR Jenis Dry Chemical Powder tidak disarankan untuk digunakan dalam Industri karena akan mengotori dan merusak peralatan produksi di sekitarnya. APAR Dry Chemical Powder umumnya digunakan pada mobil.
4. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Karbon Dioksida/Carbon Dioxide (CO2)
APAR Jenis Karbon Dioksida (CO2) adalah Jenis APAR yang menggunakan bahan Karbon Dioksida (Carbon Dioxide / CO2) sebagai bahan pemadamnya.  APAR Karbon Dioksida sangat cocok untuk Kebakaran Kelas B (bahan cair yang mudah terbakar) dan Kelas C (Instalasi Listrik yang bertegangan).

FIRE HYDRANT
Jaringan instalasi pipa air untuk pemadam kebakaran yang dipasang secara perm
Komponen sistem Hidrant
- Sistem persediaan air (45 menit)
- Sistem Pompa (Jockey, Utama & Cadangan)
- Jaringan pipa
- Kopling outlet / Pilar / Landing valve
- Slang dan nozle
- Sistem kontrol tekanan & aliran



D. Akses Bantuan
Tersedianya sarana evakuasi, adanya sarana yang dapat menjami   oran   membebaska   dir   da   temp   bahay   ke temp   ama  tanp  bantua  oran  la  .
Tersediany  saran  rescu   yait  adany  saran     bantuan dari pihak luar bagi penghuni yang tidak dapat menyelamatka  dir  sendir (terluka  .
Tersediany  akse  jala  untu  masukny  bantua  da   luar (Mobil pemadam, rescue, ambulance, landasan helikopter dll)
Koordinas   da  kerjasam  denga  instans   terkait

E. Manajemen
Adanya komitmen dari pimpinan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran
Adanya prosedur dan rencana tanggap darurat.
Pembinaan dan pelatihan
Evaluasi dan monitoring






Penutup:
Kebakaran memiliki potensi resiko tinggi (people, property & environment), karena itu penanganan K3 harus mendapat perhatian serius.
Kebakaran dapat diprediksikan, resikonya dapat diperhitungkan,  oleh karena itu upaya penanggulangannya dapat direncanakan;
Dalam situasi darurat, semua penghuni akan terlibat dalam situasi ancaman bahaya, karena itu setiap tempat kerja harus memiliki buku panduan tanggap darurat dan disosialisasikan serta dilakukan gladi simulasi darurat secara berlaka.
Sarana proteksi kebakaran setiap saat harus siap pakai, karena itu harus dilakukan pemeliharaan, pemeriksaan,  dan pengujian.
Sarana evakuasi harus tetap dijamin tidak terhalang
Manajemen harus memiliki komitmen terhadap K3
Persyaratan teknis mengenai k3 penanggulangan kebakaran dapat dipelajari pada UU No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Pelaksanaanya ( Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri serta pedoman pelaksanaan K3 lainnya).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »