DASAR - DASAR PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

DASAR - DASAR PENGAWASAN KESEHATAN KERJA


KESEHATAN KERJA
    Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970), mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja :
•    Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan
•    Lingkungan Kerja
•    Sifat Pekerjaan
•    Cara Kerja
•    Proses Produksi
    Perlu ada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
    Kewajiban melaksanakan syarat2 keselamatan kerja (termasuk syarat2 kesehatan kerja)…ps 3 UU No. 1 tahun 1970

Tujuan K3
•    Sumber-sumber produksi/aset perusahaan dapat dipakai secara aman dan efisien
•    Memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan : Tenaga kerja, Orang lain di tempat kerja
•    Mencegah Kecelakaan  : Kecelakaan kerja, Peledakan, Kebakaran , Penyakit Akibat Kerja dan gangguan kesehatan pada umumnya
•    Meningkatkan produktivitas kerja

DEFINISI PENGAWASAN KESEHATAN KERJA
    SERANGKAIAN KEGIATAN PENGAWASAN DARI SEMUA TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN ATAS PEMENUHAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAS OBJEK PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

Peraturan Perundangan Terkait Pengawasan Kesehatan Kerja
1.    UUD 1945
2.    UU No 13 Th 2003 ttg Ketenagakerjaan
3.    UU No 3 Th 1951 ttg Pengawasan Ketenagakerjaan
4.    UU No 1 Th 1970 ttg Keselamatan Kerja
5.    UU No 21 Th 2003 ttg Pengesahan Konvensi ILO No 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
6.    UU No 3 Th 1992 ttg Jamsostek
7.    PP No. 25 tahun 2000 ttg Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
8.    Kepmendagri 130-67 Th 2002 ttg Pelimpahan Kewenangan Kabupaten & Kota
9.    PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
10.    Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
11.    Permen No. 01 tahun 1976 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan
12.    Permen No. 01 tahun 1979 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi paramedis perusahaan
13.    Permen No. 02 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
14.    Permen No. 01 tahun 1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
15.    Permen No. 03 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan kerja
16.    Kepmen No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja
17.    Permen No. 01 tahun 1998 tentang penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik
18.    Kepmen No. 79/Men/2003 tentang pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja
19.    SE. Men No. 01 tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
20.    SE. Dirjen Binawas No. 86 tahun 1989 tentang perusahaan catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja
21.    Kepts. Dirjen Binawas No. 157 tahun 1989 tentang Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayananan Kesehatan Kerja
22.    Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
23.    KepDirjen Binwasnaker No. Kep. 20/DJ-PPK/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program   Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja

Tujuan Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 :

1.    Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
2.    Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja.
3.    Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
4.    Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya.
5.    Penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.

Faktor-faktor yg mempengaruhi  kesehatan tenaga kerja


UPAYA KESEHATAN KERJA
•    Optimalisasi beban kerja
•    Pengendalian lingkungan kerja
-Teknis (eliminasi, substitusi, isolasi, enclosing, ventilasi, penyempurnaan proses, housekeeping)
-Administratif (pengurangan waktu kerja, rotasi)
-APD
•    Peningkatan kapasitas kerja

TARGET UTAMA   PROGRAM KESEHATAN KERJA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN  :

1.    PENYAKIT AKIBAT KERJA
2.    KECELAKAAN KERJA

Pelayanan kesehatan kerja
•    Pencegahan PAK
•    Gizi kerja
•    P3K
•    Ergonomi
•    Psikologi kerja
•    Pengendalian lingkungan kerja
-Higiene & sanitasi industri
-Toksikologi
-APD


OBYEK PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
A.    Kelembagaan Kesehatan Kerja :
1.    Pelayanan Kesehatan Kerja
2.    Penyelenggaraan Makanan Di Tempat Kerja
3.    Penyelanggaraan P3K Di Tempat Kerja
B.    Personil Kesehatan Kerja
1.    Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
2.    Dokter perusahaan
3.    Paramedis perusahaan
4.    Petugas P3K di tempat kerja
5.    Petugas penyelenggara makanan di tempat kerja
C.    Program Kesehatan Kerja
1.    Syarat-syarat Keselamatan Kerja (UU No.1/1970 Pasal 3)
2.    Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja (Permenaker No.3/1982)

PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permenaker No 03 tahun 1982
1.    Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 bidang kesehatan kerja
a.    Pelayanan Kesehatan Kerja (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982)
    Poliklinik / RS perusahaan
    Bekerja sama dengan pelayanan kesehatan lain (pemerintah/swasta)
    Pelayanan keehatan kerja dilakukan bersama-sama oleh beberapa perusahaan
b.    PJK3 Bidang Kesehatan Kerja (Permenaker No. Per. 04/Men/1995)
    Pelayanan kesehatan kerja
    Pngujian/pemeriksaan kesehatan tenaga kerja   
2.    Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya

PELAYANAN KESEHATAN KERJA
3.    Penanggung jawab PKK wajib memiliki SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
4.    Dokter dan paramedis di pelayanan kesehatan kerja wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes (Permennaker No. 01/1976, Permennaker No. 01/1979)
5.    Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi :
    Pencegahan (Preventif)
    Pembinaan (Promotif)
    Pengobatan (Kuratif)
    Pemulihan (Rehabilitatif)

PELAYANAN KESEHATAN KERJA
1.    Syarat Pengesyahan Pelayanan kesehatan kerja
Pelayanan kesehatan kerja disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan
sesuai wilayah kewenangannya
    Di perusahaan ……. Disnaker Kab/Kota
    Lintas Kab/Kota ………. Disnaker Provinsi
    Lintas Propinsi …….. Depnakertrans
2.    Syarat penangung jawab PKK
    Ditunjuk oleh perusahaan/instansi
    Disetujui oleh kepala dinas ketenagakerjaan setempat
    Memperoleh penunjukan dari Dirjen Binwasnaker dengan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
Catatan :
Untuk perusahaan/instansi yang dokter perusahaannya lebih dari 1 (satu) orang yang wajib memiliki SKP cukup 1 orang (penanggungjawabnya saja), tetapi dokter perusahaan yang lain wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes

Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif



Pelayanan Kesehatan Kerja 

    Bentuk Kegiatan :
–    Pemberian layanan kesehatan kerja kepada tenaga kerja dan keluarganya (yang sehat dan yang sakit)
–    Melalui unit kesehatan di perusahaan atau di luar perusahaan
–    Pelaporan :
    Penyakit Umum
    Hasil pemeriksaan kesehatan TK
    Penyakit akibat kerja
    Data kegiatan kesehatan kerja lainnya

CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982
•    Diselenggarakan sendiri oleh pengurus :
-Poliklinik perusahaan
-Rumah sakit perusahaan
•    Diselenggarakan melalui pengadaan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain :
-JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek
-Dokter praktek swasta
-Puskesmas
-Rumah sakit/Poliklinik pemerintah/swasta
•    Penyelenggaraan bersama oleh beberapa perusahaan :
-Rumah sakit pekerja
-PJK3 bidang Pelayanan Kesehatan Kerja
Catatan :
1.    Setiap bentuk/cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki penanggung jawab yaitu Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
2.    Setiap dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki sertifikat pelatihan hiperkes


Bentuk Penyelenggaraan berdasarkan Jml Tenaga Kerja dan Tingkat Bahaya Di Tempat Kerja


Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
1)    Disyahkan oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) atau Dinas Tenaga Kerja setempat
2)    Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat.
3)    Dokter yang ditunjuk dan menjalankan  Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan :
-Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dibidang kesehatan kerja …. Sertifikat Hiperkes
-Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang(Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).

SYARAT DOKTER PENANGGUNG JAWAB  PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Permennakertrans No. 03/1982
-Disetujui oleh Disnaker Setempat
-Disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) 
-lalu
-Telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dari Dirjen Binwasnaker cq Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja Depnakertrans


Kewajiban-Kewajiba Dalam Pelayanan Kesehatan Kerja Pengurus Perusahaan :
1.    Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu & teknologi
2.    Memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
    Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan  Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
3.    Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK 1 (satu ) bulan sekali disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi up. Direktur Pengawasan Norma K3.

Dokter dan Tenaga Kesehatan :
 -Memberikan  keterangan2 tentang PKK kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan

Kaitan PKK dg JPK-D Jamsostek

-Perusahaan diperbolehkan untuk tidak mengikuti program JPK Jamsostek, apabila perusahaan sudah memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja yang lebih baik dari program JPK Dasar Jamsostek (Permenaker No 01 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih baik dari Paket JPK Dasar Jamsostek) :
-Pelayanan Kesehatan Kerja juga dapat menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989).
-Apabila mengikuti JPK Dasar Jamsostek tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja, karena JPK Dasar Jamsostek terutama hanya memberikan pengobatan (kuratif) 

Pengertian Personil Kesehatan Kerja
-DOKTER PERUSAHAAN :
dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja.
-DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA :
dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hiperkes dan dibenarkan/mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal BINAWAS-DEPNAKER.
-PARAMEDIS PERUSAHAAN :
tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.

PENERBITAN SKP Dokter Pemeriksa KesehatanTenaga Kerja
Mengajukan Permohonan Ke Direktur Pengawasan Norma K3 dg melampirkan :

1)    Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi
2)    Surat Pernyataan (sanggup mentaati peraturan peruu-an di bidang kesehatankerja)
3)    Salinan Surat Keterangan  telah training Hiperkes bagi dokter perusahaan
4)    Salinan Ijasah Dokter
5)    Salinan Surat Ijin Dokter
6)    Salinan Surat Ijin Praktek
7)    Pas foto warna ukuran 3X4 cm = 3 lembar

Program / Kegiatan Kesehatan Kerja
1.    Pelaksanaan syarat2 K3 :  UU No. 1/ 1970 pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya
1.    Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja (12 Tugas Pokok PKK dalam Permenaker No. 03 /1982
2.    Program berbasis risiko (Risk Based Program)

Program Kesehatan Kerja:
Syarat-syarat K3 (UUNo.1/70 pasal 3) yg berkaitan dgn Kesehatan Kerja :

1.    Memberikan P3K
2.    Memberikan APD
3.    Mencegah & mengendalikan timbul/menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan
4.    Mencegah dan mengendalikan PAK
5.    Memperoleh penerangan yang cukup & sesuai
6.    Menyelenggarakan suhu & lembab udara yang baik
7.    Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
8.    Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
9.    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara kerja & proses kerjanya.

Program Kesehatan Kerja:
Tugas Pokok PKK

    Pemeriksaan kesehatan TK (awal, berkala, khusus)
    Pembinaan & pengawasan atas penyesuaian pekerjaan thd. TK.
    Pembinaan & pengawasan terhadap lingkungan kerja.
    Pembinaan & pengawasan perlengkapan sanitair.
    Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan TK.
    Pencegahan dan pengobatan thd. penyakit umum & PAK
    Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
    Pendidikan kesehatan untuk TK dan latihan untuk petugas P3K
    Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja.
    Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK.
    Pembinaan dan pengawasan thd. TK dg. kelainan tertentu dalam kesehatannya.
    Memberikan laporan berkala tentang PKK kepada pengurus.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »