UNDANG-UNDANG TENTANG TENTANG KESELAMATAN KERJA (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970  TENTANG KESELAMATAN KERJA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.


Menimbang
: a.





b. c. d. e.
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
bahwa  setiap  orang  lainnya  yang  berada  di  tempat  kerja  perlu terjamin pula keselamatannya;
bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
bahwa   pembinaan   norma-norm itu   pelru   diwujudkan   dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi.

Mengingat

: 1.

2.

Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;

Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan   Pokok   mengenai   Tenag Kerja   (Lembaran Negara   Republi Indonesia   tahu 1969   nomor   55,   Tambahan
Lembaran Negara nomor 2912).
Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan

1.   Mencabut     : Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406);

2.   Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;




BAB I

TENTANG ISTILAH-ISTILAH Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

(1) "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2) "Pengurus"  ialah orang yang mempunyai  tugas pemimpin  langsung  sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) "Pengusaha" ialah :

a orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.   orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c orang atau badan hukum yang di Indonesia  mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4) "Direktur iala pejaba yang   ditunjuk   ole Menteri   Tenag Kerja   untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5) "Pegawai  Pengawas"  ialah  pegawai  teknis  berkeahlian  khusus  dari  Departemen

Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

(6) "Ahli   Keselamatan   Kerja ialah   tenag teknis   berkeahlia khusus   dari   Luar Departemen   Tenag Kerja   yang   ditunju oleh   Menteri   Tenaga   Kerj untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.




BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2
(1) Yang diatur  oleh Undang-undang  ini ialah keselamatan  kerja dalam segala  tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :

a dibuat dicoba,   dipaka atau   dipergunaka mesin,   pesawat,   alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.   dibuat, diolah, dipakai,  dipergunakan,  diperdagangkan,  diangkut,  atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan  kayu atau hasil hutan  lainnya,  peternakan,  perikanan  dan lapangan kesehatan;
e dilakukan  usaha  pertambangan  dan  pengolahan:  emas,  perak,  logam  atau  bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.    dilakukan  pengangkutan  barang,  binatang  atau  manusia,  baik  di darat,  melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g.   dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.   dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

i.    dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

j.    dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

k.   dilakukan   pekerjaan   yang   mengandung   bahay tertimbu tanah,   kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.    dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.   dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

o.   dilakukan  pemancaran,  penyiaran  atau  penerimaan  radio,  radar,  televisi,  atau telepon;
p.   dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian)

yang menggunakan alat teknis;

q.   dibangkitkan,  dirubah,  dikumpulkan,  disimpan,  dibagi-bagikan  atau  disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.    diputar film, pertunjukan  sandiwara  atau diselenggarakan  rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau   lapangan-lapanga lainny yang   dapa membahayaka keselamatan   atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).




BAB III

SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b.   mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d.   memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan  diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e memberi pertolongan pada kecelakaan;

f.   memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g.   mencegah dan mengendalikan  timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,  asap, uap, gas, hembusan  angin,  cuaca,  sinar radiasi,  suara dan getaran;
h.   mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.    memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.    menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k.   menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l.    memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m.  memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.   mengamankan  dan  memperlancar  pengangkutan  orang,  binatang,  tanaman  atau barang;
o.   mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p.   mengamanka da memperlancar   pekerjaan   bongkar   muat,   perlakuan   dan penyimpanan barang;
q.   mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r.    menyesuaikan  damenyempurnakan  pengamanan  pada  pekerjaan  yang  bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai   dengan   perkembangan   ilm pengetahuan,   tekni dan   teknologi   serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.


Pasal 4

(1) Dengan  peraturan  perundangan  ditetapkan  syarat-syarat  keselamatan  kerja  dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,  penggunaan,  pemeliharaan  dapenyimpanan  bahan,  barang,  produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan,  perlengkapan  alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan,  pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan   (2);   denga peraturan   perundangan   ditetapkan   siapa   yang   berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.




BAB IV PENGAWASAN Pasal 5
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan  pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang  dan kewajiban  direktur,  pegawapengawas  dan ahli keselamatan  kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.


Pasal 6

(1) Barang   siap tidak   dapa menerima    keputusan    direktur   dapa mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.



Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.


Pasal 8

(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik  dari  tenaga  kerja  yang  akan  diterimanya  maupun  akan  dipindahkan  sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus   diwajibkan   memeriksa   semu tenag kerja   yang   berad dibawah pimpinannya,   secar berkala   pad Dokter   yang   ditunju oleh   Pengusaha   dan dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma    mengenai    pengujian    kesehatan    ditetapkan    dengan    peraturan perundangan.




BAB V PEMBINAAN Pasal 9
(1) Pengurus  diwajibkan  menunjukkan  dan  menjelaskan  pada  tiap  tenaga  kerja  baru tentang:
a Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;

b.   Semua  pengamanan  dan  alat-alat  perlindungan  yang  diharuskan  dalam  tempat kerja;
c Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

d.   Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

(2) Pengurus  hanya  dapat  memperkerjakan  tenaga  kerja  yang  bersangkutan  setelah  ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus  diwajibkan  menyelenggarakan  pembinaan  bagi  semua  tenaga  kerja  yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus  diwajibkan  memenuhi  dan  mentaati  semua  syarat-syarat  dan  ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.




BAB VI

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 10
(1) Menteri  Tenaga  Kerja  berwenang  membertuk  Panitia  Pembina  Keselamatan  dan Kesehatan   Kerja   guna   memperkembangkan   kerja   sama saling   pengertian   dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan  tugas dan kewajiban  bersama  dibidang  keselamatan  dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.




BAB VII KECELAKAAN Pasal 11
(1) Pengurus  diwajibkan  melaporkan  tiap  kecelakaan  yang  terjadi  dalam  tempat  kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat

(1) diatur dengan peraturan perundangan.





BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:

a Memberikan  keterangan  yang benar bila diminta  oleh pegawai  pengawas  dan atau keselamatan kerja;
b.   Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c.   Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.  d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja  serta  alat-alat  perlindungan  diri  yang  diwajibkan  diragukan  olehnya  kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.




BAB IX

KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.




Pengurus diwajibkan:


                                                               BAB X 
                                                             KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14

a.  secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya  yang  berlaku  bagi  tempat  kerja  yang  bersangkutan,  pada  tempat- tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.   Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang  diwajibkan  dan  semua  bahan  pembinaan  lainnya,  pada  tempat-tempat  yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki  tempat kerja tersebut,  disertai dengan petunjuk-petunjuk  yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.




BAB XI

KETENTUAN-KETENTUAN  PENUTUP Pasal 15
(1) Pelaksanaan  ketentuan  tersebut  pada pasal-pasal  di atas diatur  lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.




Pasal 16

Pengusaha  yang  mempergunakan   tempat-tempat  kerja  yang  sudah  ada  pada  waktu Undang-undang  ini  mulai  berlaku  wajib  mengusahakan  didalam  satu  tahun  sesudah Undang-undang  ini mulai berlaku,  untuk  memenuhi  ketentuan-ketentuan  menurut  atau berdasarkan Undang-undang ini.




Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.


Pasal 18

Undang-undang   ini  disebut  "UNDANG-UNDANG   KESELAMATAN   KERJA"  dan mulai berlaku pada hari diundangkan.  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan   pengundangan   Undang-undang   ini   dengan   penempatanny dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Januari 1970

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Ttd

SOEHARTO





Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Januari 1970

Sekretaris Negara

RepublikIndonesia,



ttd

ALAMSJAH



Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1970 Nomor 1





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »