UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA.
Menimbang
|
: a.
b. c. d. e.
|
Bahwa setiap tenaga kerja
berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
bahwa setiap
orang
lainnya yang berada
di
tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
bahwa setiap
sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara
aman dan effisien;
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala
daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
bahwa pembinaan norma-norma
itu pelru
diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja
yang sesuai
dengan perkembangan masyarakat, industri,
teknik dan teknologi.
|
Mengingat
|
: 1.
2.
|
Pasal-pasal
5, 20 dan 27 Undang-undang
Dasar 1945;
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang
ketentuan-ketentuan
Pokok
mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969
nomor
55,
Tambahan
Lembaran Negara nomor 2912).
|
Dengan persetujuan Dewan perwakilan
Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan
1. Mencabut : Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406);
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1) "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau
sering dimasuki kerja
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau
yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2) "Pengurus" ialah orang yang mempunyai
tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) "Pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4) "Direktur"
ialah pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri
Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5) "Pegawai
Pengawas" ialah pegawai
teknis berkeahlian
khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(6) "Ahli
Keselamatan
Kerja"
ialah
tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB
II RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Yang diatur oleh Undang-undang
ini ialah keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara,
yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat,
alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan,
diangkut,
atau disimpan bahan atau
barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau
bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan
persiapan.
d. dilakukan usaha:
pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan
hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan
dan pengolahan: emas, perak, logam
atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di
permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan
pengangkutan barang,
binatang
atau
manusia, baik di darat,
melalui terowongan,
dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu,
dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan
pemancaran,
penyiaran
atau
penerimaan
radio,
radar,
televisi,
atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian)
yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan,
dirubah,
dikumpulkan,
disimpan, dibagi-bagikan
atau
disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, pertunjukan sandiwara
atau diselenggarakan
rekreasi lainnya yang memakai peralatan,
instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat
ditunjuk sebagai tempat kerja,
ruangan-ruangan
atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan
atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN KERJA Pasal 3
(1) Dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban,
debu, kotoran, asap,
uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan,
infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar
pengangkutan
orang,
binatang,
tanaman
atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar
pekerjaan
bongkar
muat,
perlakuan
dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknik dan teknologi
serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan,
pemeliharaan
dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan
dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas
bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan
(2); dengan peraturan
perundangan ditetapkan siapa yang
berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban
direktur,
pegawai pengawas
dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1) Barang siapa tidak dapat menerima
keputusan
direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata cara permohonan banding,
susunan Panitia Banding, tugas Panitia
Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha
harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari
tenaga kerja
yang
akan
diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai
dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksa
semua tenaga kerja yang
berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter
yang
ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma mengenai
pengujian kesehatan
ditetapkan
dengan peraturan perundangan.
BAB V PEMBINAAN Pasal 9
(1) Pengurus diwajibkan
menunjukkan dan
menjelaskan pada
tiap tenaga
kerja
baru tentang:
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan
dan
alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat memperkerjakan
tenaga
kerja yang bersangkutan
setelah
ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan
menyelenggarakan
pembinaan
bagi semua tenaga
kerja
yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan
kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi
dan
mentaati
semua
syarat-syarat
dan ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA Pasal 10
(1) Menteri Tenaga
Kerja berwenang membertuk Panitia
Pembina Keselamatan
dan Kesehatan
Kerja
guna memperkembangkan kerja
sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
bersama
dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri
Tenaga Kerja.
BAB VII KECELAKAAN Pasal 11
(1) Pengurus diwajibkan
melaporkan
tiap kecelakaan
yang terjadi dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat
(1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta
oleh pegawai pengawas
dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. d.Meminta pada Pengurus
agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan
kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang
diwajibkan
diragukan olehnya
kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Pengurus diwajibkan:
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14
KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14
a. secara
tertulis menempatkan dalam tempat kerja
yang
dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang
berlaku
bagi tempat kerja
yang bersangkutan, pada tempat-
tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan
dan semua
bahan
pembinaan lainnya, pada
tempat-tempat
yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan
kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri
yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada
dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk
yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP Pasal 15
(1) Pelaksanaan
ketentuan
tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat
(1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja
yang
sudah
ada
pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku
wajib
mengusahakan
didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku,
untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan
perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG
KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara
RepublikIndonesia,
ttd
ALAMSJAH
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1