DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN K3 BERDASARKAN TOPIKNYA

Daftar Peraturan Perundangan K3 Berdasarkan Topiknya


Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Asbes
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes


Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)
34. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.
125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja


Dokter dan Paramedis Perusahaan
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
32. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja  Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.


Jamsostek
30. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan  Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja


K3 Umum dan SMK3
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 36. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja38. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
29 Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Kecelakaan
31. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
46. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan


Ketenaga Kerjaan
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
43. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak


Kimia
41. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
5. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida


Kehutanan
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu


Kesehatan Kerja
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
37. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
39. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
44. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja


Kebakaran
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
40. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
45. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran


Las
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las


Lift
33. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
47. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.


Listrik dan Petir
26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
42. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
48. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik


Konstruksi Bangunan
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
35. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat

Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
4. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap


Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Pertambangan dan Gas Bumi
6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
7. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi


Pesawat Tenaga dan Produksi
21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN K3 BERDASARKAN KATEGORINYA

Daftar Peraturan Perundangan K3 Berdasarkan Kategorinya


Undang-Undang
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
5. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida
6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
7. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi


Peraturan Menteri
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja 
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
29. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
30. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
31. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
32. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
33. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang 


Keputusan Menteri tentang K3
34. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.
125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
35. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi36. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
37. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan
Penyakit Akibat Kerja
38. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
39. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
40. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
41. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
42. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja 
43. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:  Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
44. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja 


Instruksi Menteri
45. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran 


Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan
46. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
47. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
48. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

Bahaya Listrik Bagi Manusia

Bahaya Listrik Bagi Manusia

Sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik.  Bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang merupakan bagian dari sirkit listriknya, yang dalam keadaan pelayanan normal umumnya bertegangan dan atau dialiri arus.

Sentuh tak langsung adalah sentuh pada BKT (bagian konduktif terbuka) perlengkapan atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi.  BKT perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian  konduktif yang tidak merupakan bagian dari sirkit listriknya, yang dalam pelayanan normal tidak bertegangan, tetapi dapat menjadi bertegangan dalam kondisi gangguan.

Bahaya listrik dibedakan menjadi dua, aitu bahaya primer dan bahaya sekunder. 
Bahaya primer adalah bahaya-bahaya yang disebabkan oleh listrik secara langsung, seperti bahaya sengatan listrik dan bahaya kebakaran atau ledakan  Sedangkan bahaya sekunder adalah bahaya-bahaya yang diakibatkan listrik secara tidak langsung.  Namun bukan berarti bahwa akibat yang ditimbulkannya lebih ringan dari yang primer. Contoh bahaya sekunder antara lain adalah tubuh/bagian tubuh terbakar baik langsung maupun  tidak langsung, jatuh dari suatu ketinggian, dan lain-lain 

Bahaya Listrik bagi Manusia :
Dampak tegangan listrik bagi manusia:
a. Gagal kerja jantung (Ventricular Fibrillation), yaitu berhentinya denyut jantung atau denyutan yang sangat lemah sehingga tidak mampu mensirkulasikan darah dengan baik.
b. Gangguan pernafasan akibat kontraksi hebat (suffocation) yang dialami oleh paru-paru
c. Kerusakan  sel tubuh akibat energi listrik yang mengalir di dalam tubuh,
d. Terbakar akibat efek panas dari listrik.

Cara Mudah Membaca IP (International Protection)

Cara Mudah Membaca IP

Kode lP mengacu sepenuhnya pada IEC-529, 1989.
Kode lP (lnternational Protection) adalah sistem kode untuk menunjukkan tingkat proteksi yang diberikan oleh selungkup dari sentuh langsung ke bagian yang berbahaya, dari masuknya benda asing padat, dari masuknya air, dan untuk memblrikan informasi tambahan dalam hubungannya dengan proteksi tersebut.
Susunan kode lP

Jika angka karakteristik tidak dipersyaratkan untuk ditentukan, maka dapat diganti dengan huruf X (atau XX jika kedua angka dihilangkan).
Huruf tambahan dan/atau huruf suplemen dapat dihilangkan tanpa penggantian.
Jika digunakan lebih dari satu huruf suplemen, maka harus diterapkan urutan abjad.
Jika suatu selungkup memberikan tingkat proteksi yang berbeda untuk susunan  pemasangan yang berbeda, maka tingkat proteksi yang relevan harus ditunjukkan oleh pabrikan dalam buku instruksi yang berkaitan dengan masing-masing susunan pemasangan.

3 Elemen kode lP dan artinya

 Contoh berikut ini adalah untuk menjelaskan penggunaan dan susunan kode lP dalam PUIL 2000:
a) IPXXB:
Angka pertama diganti huruf X : tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknya benda asing padat.
Angka kedua diganti huruf X : tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknya air.
Huruf B : dipersyaratkan proteksi manusia dari sentuh langsung dengan jari ke bagian berbahaya.

b) IP2X :
Angka pertama (angka 2) : dipersyaratkan proteksi dari masuknya benda asing padat dengan diameter > 12,5 mm dan proteksi manusia dari sentuh langsung dengan jari ke bagian berbahaya.
Angka kedua diganti huruf X : tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknya air.

c) lP4X :
Angka pertama (angka 4) : dipersyaratkan proteksi dari masuknya benda asing padat dengan diameter 1 ,0 mm dan proteksi manusia dari sentuh langsung dengan kawat (berdiameter > 1,0 mm) ke bagian berbahaya-
Angka kedua diganti huruf X: tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknya air.

Budaya Kerja Yang Baik

Budaya Kerja Yang Baik

Meningkatkan :
1. Kinerja perusahaan
2. Sebagai contoh pada “anak”

Nilai-Nilai Budaya Kerja :
Integritas apa yang dilakukan sama dengan apa yang diucapkan.
Profesionalisme
Kepuasan konsumen
Keteladanaan

Ciri-Ciri Profesional :
Memiliki keahlian khusus dibidangnya
Kemampuan mengkonversikan keahlian tersebut dalam praktek
Bekerja berdasarkan SOP
Mencari cara untuk membuat berbagai hal menjadi lebih mudah
Antisipasi dan inisiatif
Memahami orang yang dilayani
Bertanggung jawab

Budaya Kerja :
Semangat kerja
Profesionalisme
Memiliki sifat ulet
Aspek keteladanan
Suka menolong
Bekerja secara optimal
Komitmen terhadap pekerjaan
Inovatif dan kreatif
Serius dan tuntas dalam pekerjaan
Positif thinking
Loyalitas

Semangat Kerja :
Kerja adalah rahmat bangga dan bersyukur
Kerja adalah amanah sehingga harus jujur dan dapat dipercaya
Kerja adalah kesempatan penampilan diri kompak dan sinergi
Kerja adalah ibadah
Kerja adalah kehormatan proaktif dan inovatif
Kerja adalah pengabdian berjuang dan berkorban
Kerja adalah pelayanan melayani dan menolong

Profesionalisme  :
Perhatian dan menaruh kepercayaan terhadap perusahaan
Peduli dan tanggung jawab
Rasa memiliki

Sifat Ulet Yang Harus Dimiliki : 
Tidak mudah putus asa dalam melakukan pekerjaan
Bekerja keras tekun, dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan dan kendala

Aspek Keteladanan :
Aspek moral yang bisa dijadikan panutan pekerja memiliki standar moral yang tinggi
Aspek prestasi kerja
Aspek sikap yang berkaitan dengan interaksi sesama pekerja
Aspek penampilan

Suka Menolong :
Membantu rekan kerja atau bagian lain apabila dibutuhkan
Menjawab pertanyaan dari rekan kerja berkaitan penyelesaian pekerjaan
Membagi informasi dan pengalaman yang bermanfaat

Bekerja Secara Optimal :
Menggunakan seluruh pengetahuan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki untuk bekerja
Meningkat hasil kerja diatas standar
Menjalankan proses kerja dengan cermat dan teliti

Komitmen Terhadap Pekerjaan :
Menjaga dan mempertahankan prestasi kerja
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP
Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan

Inovatif:
Melakukan pekerjaan dengan menghasilkan ide-ide dan metode-metode baru
Mencari metode yang lebih baik yang ada pada saat ini
Mengimplementasikan metode-metode terbaru untuk menghadapi daya saing

Kreatif:
Mencari jalan keluar terhadap permasalahan
Mencari cara menyelesaikan pekerjaan dengan seefisien mungkin

Serius dalam Mengerjakan Pekerjaan :
Melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, konsentrasi penuh dan fokus
Berpikir sebelum memulai pekerjaan
Melakukan detail pekerjaan dengan benar

Tuntas Dalam Melaksanakan Pekerjaan :
Tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pekerjaan
Menyelesaikan pekerjaan setiap bagian pekerjaan secara menyeluruh
Melakukan pekerjaan dari awal sampai selesai

Positive Thingking :
Tidak menduga-duga sesuatu tanpa fakta jelas
Mengkonfirmasi bila mendengar berita negatif
Tidak berprasangka atau melakukan penilaian buruk terhadap rekan kerja dan atasannya

Loyalitas :
Membela/cinta terhadap perusahaan
Mempertahankan apabila ada gangguan
Mencari informasi dan inovasi untuk kemajuan perusahaan

Faktor Fisika Lingkungan Kerja

Faktor Fisika Lingkungan Kerja

KEBISINGAN (NOISE)
Nilai Ambang Batas (NAB) : 85 dB
Dampak Kebisingan :
Trauma akustik: kerusakan gendang telinga secara mendadak, karena energi suara yg berlebihan
Ketulian sementara
Ketulian menetap
Gangguan komunikasi
Gangguan psikologi

Pengendalian Kebisingan
Dilakukan dengan cara antara lain :
Desain mesin yang baik, Machinery enclosure yang terdiri dari: transmision los material, damping material, absorbent material, vibration isolator, mufflers dan sealents
Pengoperasian alat sesuai dengan kemampuan mesin
Merawat mesin secara teratur
Rotasi pekerjaan
Ruang kontrol
Penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan
Pemeriksaan kesehatan
Pemantauan lingkungan kerja (pengukuran intensitas kebisingan)
Alat Pelindung Diri
- Sumbat telinga (ear plug) mereduksi 15 - 20 dBA
- Tutup telinga (ear muff ) mereduksi 20 - 30 dBA

IKLIM KERJA
Sumber panas: matahari, tanur, dapur, genset, boiler, bejana uap, lighting
Tekanan panas dipengaruhi:
sumber panas, radiasi matahari, panas tubuh, kec.udara, kelembaban udara
Suhu nyaman : 24 - 26 derajat Celcius, selisih suhu didlm & diluar tdk lbh 5 derajat Celcius
Kelembaban udara yg baik : 65 - 95%

Dampak Iklim Kerja Yang Buruk :
Prickly heat/ heat rash/mikaria rubra yaitu timbulnya bintik-bintik merah di kulit dan agak gatal karena terganggunya fungsi kelenjar keringat
Heat cramps yaitu timbulnya kelainan seperti otot kejang dan sakit, terutama otot anggota badan atas dan bawah
Heat Exhaustion yaitu tubuh kehilangan cairan dan elektrolit
Heat stroke yaitu heat stress yang paling berat, mengakibatkan thermoregulatory terganggu, jantung  berdebar, nafas pendek dan cepat,tekanan darah naik atau turun dan tidak mampu berkeringat, suhu badan tinggi, hilang kesadaran

Pengendalian Tekanan Panas
Dilakukan dengan cara antara lain :
Isolasi Sumber Panas
Local exhaust ventilation
Localized cooling at work station
Ventilasi umum
Permeriksaan kesehatan sebelum kerja, berkala dan secraa khusus.
Pengadaan air minum harus disediakan dalam jumlah yang memadai
Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan
Pengaturan lamanya kerja dan istirahat
Alat Pelindung Diri : Kacamata (goggles), Topi, Celemek, Pakaian kerja yang dilapisi dengan alumunium, Sarung tangan dari kulit atau gaunlets, Sepatu kerja.


VENTILASI
Penting untuk meningkatkan dan memelihara kualitas udara      ditempat kerja
Tujuan:
              • Meningkatkan dan mempertahankan kondisi udara, agar tetap segar dan nyaman
              • Menurunkan kadar kontaminan di udara
   NAB : - Pergantian udara per-jam di pabrik = 6 x/ jam
     - Volume udara setiap orang = 18 m3/ jam/ orang
(Sumber: SNI 03 - 6572 - 2001 tentang Tata Cara Penanganan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung)

PENERANGAN (ILLUMINATION)
Penerangan yg baik adalah apabila:
a. tdk menyilaukan
b. tdk menimbulkan panas berlebih
c. tdk menghasilkan gas
d. tdk menimbulkan bayangan kontras
e. tdk berkedip
f.  pencahayaannya rata

Sumber penerangan :
a.  cahaya alam : matahari
     luas jendela : 1/6 - 1/10 luas lantai
b.  cahaya buatan : lampu filamen (pijar),  fluoresen (neon),           merkuri 

Dampak Penerangan Yang Buruk:
Kelelahan mata & berkurangnya daya, serta efisiensi kerja
Kelemahan mental
Pegal disekitar mata dan rasa sakit kepala disekitar mata
Kerusakan indera mata
Dapat mengakibatkan kecelakaan

GETARAN
Jenis getaran:
    a. whole body vibration (getaran seluruh tubuh)
    b. tool hand vibration (getaran tangan)
  Getaran tangan, NAB : 4 m/detik2
  Getaran seluruh tubuh, NAB : 0.5 m/detik2

Dampak Getaran :
Kelainan peredaran darah dan syaraf
Kerusakan pd persendian dan tulang, rasa nyeri sampai dengan mati rasa
Pengendalian Faktor Kimia
Pengendalian secara mekanis atau teknis bertujuan untuk mengeliminasi atau mengurangi pemaparan dengan cara sebagai berikut :
 Substitusi
 Otomatisasi
 Isolasi Sumber Kontaminan
 Segregasi (proses pemisahan/pemencilan)
 Ventilasi

Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan tenaga kerja

Faktor-faktor yang mempengaruhi  kesehatan tenaga kerja

Beban Kerja:
- Fisik
- Mental

Kapasitas Kerja:
- Ketrampilan
- Kesegaran jasmani & rohani
- Status kesehatan/gizi
- Usia
- Jenis kelamin
- Ukuran tubuh

Faktor Lingkungan:
- Fisika : bising, getaran, radiasi, Penerangan kurang baik, temperature extremes
- Kimia : debu, gas, uap, asap, kabut, dll.
- Biologi : virus, bakteri, jamur, parasites, insects, dll
- Ergonomi : Tenaga terlalu diporsir, berdiri lama/berlebihan, salah gerakan, angkat beban terlalu berat, job monotony, dll
- Psikologi : Hubungan  dengan : orang, pekerjaan, dan lingk. kerja

Penyebab Utama Kecelakaan Kerja

Penyebab Utama Kecelakaan Kerja

A.   TINDAKAN/PERBUATAN TIDAK AMAN (BERBAHAYA)
Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan  yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan
Penyebab Perbuatan Tidak Aman Dilakukan :
Kurang pengetahuan
Kurang terampil/ pengalaman
Tidak ada kemauan
Faktor kelelahan
Jenis pekerjaan yg tidak sesuai
Gangguan mental
Kesalahan dalam sifat dan tingkah laku manusia

Perbuatan Berbahaya :
Menjalankan Mesin/ Peralatan tanpa wewenang
Menjalankan Mesin/ Peralatan dgn kecepatan yg tidak semestinya
Membuat Alat Pengaman tidak berfungsi
Lalai menggunakan APD
Mengangkat barang dengan cara yg salah
Mengambil posisi pada tempat yang berbahaya
Membetulkan mesin dalam keadaan jalan
Lalai memberikan peringatan atau lupa mengamankan tempat kerja
Bersenda gurau tidak pada tempatnya
Memaksakan diri untuk bekerja walaupun sakit
Merancang /memasang peralatan tanpa pengaman

 B.   KONDISI YANG TIDAK AMAN (BERBAHAYA)
Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan
Kondisi Berbahaya:
Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai
Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan
Penempatan barang yang salah
Sistem peringatan yang tidak memadai
Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.)
Kebisingan yang berlebihan
Pemaparan Radiasi       
Ventilasi yang tidak memadai
Penerangan yang tidak memadai


Pengertian K3 dan Tujuannya

Pengertian K3 dan Tujuannya

Pengertian K3
Adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan
Memberikan suasana atau lingkungan  kerja yang aman
Dicapai hasil yang  menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya

Tujuan K3
Mencegah/ mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati
Tidak terjadinya kerugian / kerusakan pada alat /material/produksi
Upaya  pengawasan thd 4 M yaitu : manusia, material, mesin, metode kerja  yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan

Prinsip K3
Setiap pekerjaan bisa dilakukan dengan selamat
Kecelakaan pasti ada sebabnya
Penyebab kecelakaan harus dicegah/ditiadakan

Prinsip K3 (JSA)
Bekerja dengan aman dan selamat:
Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan
Mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut
Mengetahui bahaya-bahaya nya
Mengetahui cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut 

Pentingnya K3
Menyelamatkan karyawan, dari : sakit, kesedihan, kehilangan masa depan, kehilangan gaji/nafkah
Menyelamatkan keluarga, dari : kesedihan, masa depan yg tak menentu, kehilangan pendapatan
Menyelamatkan perusahaan, dari :  kehilangan tenaga kerja, pengelauaran biaya akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentinya produksi

Cara Mencegah Kecelakaan Kerja Menurut ILO

Cara Mencegah Kecelakaan Kerja Menurut ILO

Menurut ILO, langkah yang dapat ditempuh:
1. Peraturan perundagan
2. Standarisasi
3. Inspeksi
4. Riset teknis
5. Riset medis
6. Riset psikologis
7. Riset statistik
8. Pendidikan
9. Latihan
10. Persuasi
11. Asuransi
12. Penerapan 1 sampai 11 langsung ditempat kerja

Penjelasan :
1.    Peraturan perundangan melalui 
a. Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan IPTEK (up to date)
b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratakn K# sesuai dengan perubahan yang berlakukan sejak tahap rekayasa
c. Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan langung di tempat kerja

2. Standarisasi
Merupakan suatu ukuran thd besaran besaran/nilai.  Dengan adanya standar K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3

3. Inspeksi
Merupakan bagian kegiatan pemeriksaan dan pengujian thd tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instasi sejauh mana masih memeuhi ketentuan dan persyaratan K3

4. Riset
Dilakukan untuk menunjang tingkat kemajuan bidanng K3 sesuai denga perkembangan IPTEK

5. Pendidikan dan Latihan
Untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3 disampuing untuk meningkatkan kualistas pengetahuan dan ketrampilan K3

6. Persuasi
Cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi-sanksi

7. Asuransi
Dapat ditetapkan dengan pembayaran preis yanglebih rendah bagi perusahaan yang punyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakan yang kecil

8. Penerapan K3 di tempat kerja
Harus diaplikasikan

Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja

Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja

Hal ini merupakan inti K3 yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan pengawasan yanag terarah yang didasarkan dengan urutan aktivitas.
Pelaksanaan pencegahan didasarkan pada basis filosofi yang meliputi basis kompetensi yaitu pengetahuan ketrampilan dan unjuk kerja K3
Pencegahan ditunjukkan pada kemaslahatan umat manusia (humanity), menjamin agar setiap pekera tetap selamat dan sehat dalam menjalankan tugasnya
Tingkat kemajuan dan produktifitas perusahaAn dengan indikasi tidak terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
Bagi negara, pelaksanaan K3 akan memberikan dukungan (support) thd pertumbuhan ekonomi  masyarakat adil dan makmur

Tahapan Pencegahan Kecelakaan :
1. Menemukan fakta/masalah
Masalah adalah bentuk penyimpangan/deviasi dari suatu rencana, standar atau peraturan perundangan. Masalah dalam K3 adalah sumber bahaya (hazard). Proses menemukan adalah identifikasi sumber bahaya dengan cara inspeksi, survey, observasi atau investigasi

2. Analisis
Proses bagaimana fakta atau masalah yang ditermukan dapat dipecahkan. Pada tahap ini dapat dikenali hal hal :
- Sebab utama masalah tsb
- Tingkat kekerapannya
- Lokasi
- Kaitannya dengan manusia maupun kondisi

3. Pemilihan/penetapan alternatif/pemecahan
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yang benar-benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan

4. Pelaksanaan
Apabila sudah ditetapkan alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputugas penetapan tsb. Hal ini merupakan keputusan pimpinan perusahaan

5. Pengawasan
Hal ini penting untuk menunjukkan sejauh mana pelaksanaan atas tindakan koreksi tsb sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan.

Faktor - Faktor Penyebab Kecelakaan

Faktor - Faktor Penyebab Kecelakaan

Dipengaruhi oleh berbagai faktor di dalam usaha produksi dan melibatkan tenaga kerja, mesin dan peralatan, bahan-bahan dan berinteraksi satu sama lain dalam bentuk proses produksi.
Interaksi ketiga faktor tersebut akan mempengaruhi tingkat keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Dapat berdampak pada kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan maupun pencemaran lingkungan

Lemahnya Kontrol:
Program Tidak Sesuai
Standard Tidak Sesuai
Kepatuhan Terhadap Standar

Sebab Dasar : Dibagi Menjadi Faktor Pribadi Dan Faktor Kerja
Faktor Pribadi:
Kemampuan Fisik Atau Phisiologi Tidak Layak
Kemampuan Mental Tidak Layak
Stress Fisik Atau Phisiologi
Stress Mental
Kurang Pengetahuan
Kurang Keahlian
Motivasi Tidak Layak

Faktor Kerja:
Pengawasan / Kepemimpinan
Engineering
Pengadaan (Purchasing)
Kurang Peralatan
Maintenance
Standar Kerja
Salah Pakai/Salah Menggunakan

Penyebab Tak Langsung Dibagi : Perbuatan Tak Aman Dan Kondisi Tidak Aman
Perbuatan Tak Aman:
Operasi Tanpa Otorisasi
Gagal Memperingatkan
Gagal Mengamankan
Kecepatan Tidak Layak
Membuat Alat Pengaman Tidak Berfungsi
Pakai Alat Rusak
Pakai Apd Tidak Layak
Pemuatan Tidak Layak
Penempatan Tidak Layak
Mengangkat Tidak Layak
Posisi Tidak Aman
Servis Alat Beroperasi
Bercanda, Main-Main
Mabok Alkohol, Obat
Gagal Mengikuti Prosedur

Kondisi Tak Aman :
Pelindung/Pembatas Tidak Layak
Apd Kurang, Tidak Layak
Peralatan Rusak
Ruang Kerja Sempit/Terbatas
Sistem Peringatan Kurang
Bahaya Kebakaran
Kebersihan Kerapian Kurang
Kebisingan
Terpapar Radiasi
Temperatur Extrim
Penerangan Tidak Layak
Ventilasi Tidak Layak
Lingkungan Tidak Aman

Insiden :
Struck Against   Menabrak/Bentur Benda Diam/Bergerak
Struck By   Terpukul/Tabrak Oleh Benda Bergerak
Fall To   Jatuh Dari Tempat Yang Lebih Tinggi
Fall On   Jatuh Di Tempat Yang Datar
Caught In   Tusuk, Jepit, Cubit Benda Runcing
Caught On   Terjepit,Tangkap,Jebak Diantara Obyek Besar
Caught Between   Terpotong, Hancur, Remuk
Contact With   Listrik, Kimia, Radiasi, Panas, Dingin
Overstress   Terlalu Berat, Cepat, Tinggi, Besar
Equipment Failure  Kegagalan Mesin, Peralatan
Evironmental Release  Masalah Pencemaran

Kerugian :
Manusia
Peralatan
Material
Lingkungan

Menurut Uu No.1 Tahun 1970 Pasal 2, Sumber Bahaya Berkaitan Dengan :
1. Mesin, Pesawat, Alat, Instalasi Dan Bahan
2. Lingkungan Kerja
3. Proses Produksi
4. Cara Kerja
5. Sifat Pekerjaan
 
Apabila kita bicara K3, ada perbedaan prinsip menurut pendekatan sumber bahaya (hazard), konsekuensi (akibat yang ditimbulkan), dan konsentrasi kepedulian (bentuk pengendaliannya) . Walaupun terdapat perbedaan tsb, pada akhirnya K3 merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan

Akibat Kecelakaan:
Akibat : Cidera dan kerusakan harta benda yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi korban dan keluarga dan keruGian perusahaan
Bagi perusahan : semua bentuk kerugian (loss) tidak diinginkan terjadi karena akan mempengaruhi berbagai antara lain penuruan profit, kompetensi pasar sampai pada reputasi dan namA baik perusahaan.
Sehingga harus ditekan
Menurut Berg, kerugian akibat kecelakaan kerja digambarkan sebagai teori gunung es (Ice Berg) yg menyatakan bahwa kerugian yang langsung jauh lebih kecil dari pada biaya yang tidak langsung. Hal ini pada umumnya tidak disadari oleh pengusaha




Definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Lengkap

Definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Lengkap

Definisi K3 secara Filosofi
Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan : - tenaga kerja dan  manusia pada umumnya, baik jasmani maupun               rohani, - hasil karya dan budaya menuju  masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

Definisi K3 secara Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll

Definisi K3 secara Etimologi
Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya

Pengertian Keselamatan (Safety)
Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)

Pengertian Kesehatan (Health)
Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)

Pengertian Aman (Selamat)
adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).

Pengertian Danger
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah  lawan dari aman atau selamat.

Pengertian Incident
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.

Pengertian Kecelakaan (Accident)
Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, gangguan thd pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang dan pencemaran lingkungan

Kumpulan Soal Analogi SBMPTN Terbaru [Lengkap]

Kumpulan Soal Analogi SBMPTN Terbaru  [Lengkap]


Kumpulan Soal Analogi SBMPTN Terbaru - Halo , apa kabar sahabat semua? . bagi teman-teman yang akan mengikuti SBMPTN tahun ini, kali ini akan saya bagikan kumpulan soal Analogi SBMPTN khusus untuk teman teman semua. Soal-soal ini saya ambil dari soal-soal SBMPTN dari tahun ketahun dan dapat menjadi bahan belajar untuk sahabat semuanya. Bagi yang belum tahu soal Analogi ini sering dimasukkan dalam tes kemampuan verbal.

Kecamatan : Camat <====> Sekolah : Kepada Sekolah
Penyair : Puisi <====> Pemahat : Patung
Venezuela : Caracas <====> Peru : Lima
Empedu : Pahit <====> Garam : Asin
Cincin : Jari <====> Sepatu : Kaki
Patologi : Penyakit <====> Seismologi : Gempa Bumi
Kantuk : Tidur <====> Haus : Minum
Siswa : Sekolah <====> Jaksa : Pengadilan
Emas : Logam <====> Pari : Ikan
Air : Ember <====> Baju : Lemari
Pisau : Memotong <====> Tang : Menjepit
Benci : Marah <====> Suka : Sayang
Meja : Kayu <====> Perahu : Karet
Tablet : Obat <====> Koin : Logam
Kacang : Kulit <====> Buku : Sampul
Hujan : Air <====> Badai : Angin
Tirai : Jendela <====> Spray : Kasur
Sipir : Penjara <====> Guru : Sekolah
Palu : Batu <====> Pedang : Kayu
Transportasi : Sepeda <====> Rambut : Ikat
Pantai : Pasir <====> Langit : Bintang
Virus : Penyakit <====> Api : Kebakaran
Batur : Gunung <====> Merkurius : Planet
Lebah : Madu <====> Sapi : Susu
Kantuk : Kepenatan <====> Senyum : Kegembiraan
Peluit : Wasit <====> Senjata : Prajurit
Merdeka : Penjajahan <====> Kebebasan : Penjara
Gemetar : Takut <====> Tertawa : Lucu
Senja : Malam <====> Berjalan : Berlari
Matematika : Pelajaran <====> Sedan : Mobil
Laptop : Komputer <====> Kaos : Busana
Toko : Kasir <====> Akuarium : Ikan
Wisuda : Kuliah <====> Pernikahan : Pertunangan
Sarung  Tangan : Ahli Forensik <====> Mikroskop : Bakteriolog
Sakit : Istirahat <====> Lapat : Makan
Menguap : Mengantuk <====> Demam : Sakit
Kaku : Besi <====> Lentur : Karet
Benda Bersejarah : Musium <====> Margasatwa : Kebun Binatang
Merah : Amuk <====> Letupan : Ledakan
Lapangan Bola : Tiang Gawang <====> Panggung : Dekorasi
Bayi : Anak <====> Remaja : Dewasa
Vonis : Peradilan <====> Hasil : Pertandingan
Ulat : Kepompong <====> Katak : Berudu
Bunyi Alarm : Bahaya <====> Asap : Api
Redup : Terang <====> Bisik : Teriak
Jalan Raya : Lampu Lalu Lintas <====> Kasur : Guling
Kering : Air <====> Hampa : Udara
Oven : Api <====> Kamera : Baterai
Marah : Mencaci <====> Sedih : Menangis
Buas : Beruang <====> Melata : Kobra
Hari : Minggu <====> Kata : Frasa
Gurun : Pasir <====> Pulau : Daratan
Buku : Perpustakaan <====> Gawang : Lapangan Bola
Pekerja : Produksi <====> Kendaraan : Perjalanan
Manusia : Berumah <====> Burung : Bersarang
Kelulusan : Ijasah <====> Kelahiran : Akta
Cahaya : Gelap <====> Suara : Hening
Bensin : Mobil <====> Kincir : Angin
Sawah : Petani <====> Pertokoan : Pembeli
Nyamuk : Katak <====> Ulat : Burung
Benderang : Remang <====> Beku : Cair
Matang : Mentah <====> Nasi : Beras
Teliti : Korektor <====> Humor : Pelawak
Pengetahuan : Bodoh <====> Biaya : Gratis
Uang : Miskin <====> Khas : Umum
Gemetar : Grogi <====> Alarm : Bahaya
Kilo : Gram <====> Kecil : Pendek
Remaja : Dewasa <====> Senja : Malam
Pemaksa : Diktator <====> Humor : Pelawak
Senyum : Bahagia <====> Pengeboman : Teror
Suka : Cinta <====> Marah : Dendam
Terdakwa : Terpidana <====> Putusan : Eksekusi
Bulat : Bola <====> Manis : Gula
Akal : Gila <====> Lembab : Kering
Retak : Keropos <====> Oleng : Labil
Juru Masak : Masakan <====> Apoteker : Obat
Pemahat : Kayu <====> Penjahit : Kain
Tenun : Benang <====> Anyam : Rotan
Almari : Pakaian <====> Dompet : Pakaian
Latihan : Lomba <====> Belajar : Ujian
Jendela : Rumah <====> Genteng : Atap
Garam : Hambar <====> Canda : Serius
Istirahat : Lelah <====> Minuman : Dahaga
Penjahit : Baju <====> Petani : Sayuran
Telur : Buaya <====> Sore : Malam
Fiktif : Fakta <====> Dongeng : Peristiwa
Rumput : Lapangan <====> Bintang : Langit
Musyawarah : Mufakat <====> Ujian : Lulus
Pagi : Siang <====> Titik : Huruf Kapital
Kering : Lembab <====> Gelap : Remang-Remang
Guru : Sekolah <====> Petani : Ladang
Samudra : Laut <====> Benua : Pulau
Kuda Laut : Kuda <====> Cacing : Belut
Burung : Udara <====> Ikan : Air
Kehausan : Air <====> Kelaparan : Pangan
Montir : Obeng <====> Tukang : Gergaji
Senapan : Berburu <====> Perangkap : Menangkap
Mati : Tewas <====> Cacat : Tuna
Pertanyaan : Jawaban <====> Stimulus : Respon
Mesin : Pelumas <====> Pencernaan : Enzim
Pintu : Engsel <====> Tulang : Sendi
Kulit : Sisik <====> Atap : Genteng
Guru : Murid <====> Dokter : Pasien
Api  : Panas <====> Kemarau : Kekeringan
Bata : Rumah <====> Tanah Liat : Tembikar
Tinju : Ronde <====> Prama : Babak
Kamera : Lensa <====> Manusia : Mata
Buruh : Pabrik <====> Pedagang : Pasar
Kering : Lembab <====> Siang : Malam
Paus : Hiu <====> Singa : Harimau
Memberi : Dermawan <====> Menulis : Sekretaris
Kehausan : Air <====> Kelaparan : Pangan
Jam Tangan : Waktu <====> Termometer : Skala Ukur
Garis Lurus : Kubus <====> Garis Lengkung : Bola
Protein : Daging <====> Vitamin : Buah
Kepala Sekolah : Siswa <====> Rektor : Mahasiswa
Pelabuhan : Kapal <====> Bandara : Pesawat Terbang