DASAR - DASAR PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

Khaerul Anam Tuesday, June 12, 2018

DASAR - DASAR PENGAWASAN KESEHATAN KERJA


KESEHATAN KERJA
    Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970), mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja :
•    Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan
•    Lingkungan Kerja
•    Sifat Pekerjaan
•    Cara Kerja
•    Proses Produksi
    Perlu ada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
    Kewajiban melaksanakan syarat2 keselamatan kerja (termasuk syarat2 kesehatan kerja)…ps 3 UU No. 1 tahun 1970

Tujuan K3
•    Sumber-sumber produksi/aset perusahaan dapat dipakai secara aman dan efisien
•    Memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan : Tenaga kerja, Orang lain di tempat kerja
•    Mencegah Kecelakaan  : Kecelakaan kerja, Peledakan, Kebakaran , Penyakit Akibat Kerja dan gangguan kesehatan pada umumnya
•    Meningkatkan produktivitas kerja

DEFINISI PENGAWASAN KESEHATAN KERJA
    SERANGKAIAN KEGIATAN PENGAWASAN DARI SEMUA TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN ATAS PEMENUHAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAS OBJEK PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

Peraturan Perundangan Terkait Pengawasan Kesehatan Kerja
1.    UUD 1945
2.    UU No 13 Th 2003 ttg Ketenagakerjaan
3.    UU No 3 Th 1951 ttg Pengawasan Ketenagakerjaan
4.    UU No 1 Th 1970 ttg Keselamatan Kerja
5.    UU No 21 Th 2003 ttg Pengesahan Konvensi ILO No 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
6.    UU No 3 Th 1992 ttg Jamsostek
7.    PP No. 25 tahun 2000 ttg Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
8.    Kepmendagri 130-67 Th 2002 ttg Pelimpahan Kewenangan Kabupaten & Kota
9.    PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
10.    Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
11.    Permen No. 01 tahun 1976 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan
12.    Permen No. 01 tahun 1979 tentang kewajiban latihan Hyperkes bagi paramedis perusahaan
13.    Permen No. 02 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
14.    Permen No. 01 tahun 1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
15.    Permen No. 03 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan kerja
16.    Kepmen No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja
17.    Permen No. 01 tahun 1998 tentang penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik
18.    Kepmen No. 79/Men/2003 tentang pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja
19.    SE. Men No. 01 tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
20.    SE. Dirjen Binawas No. 86 tahun 1989 tentang perusahaan catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja
21.    Kepts. Dirjen Binawas No. 157 tahun 1989 tentang Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayananan Kesehatan Kerja
22.    Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
23.    KepDirjen Binwasnaker No. Kep. 20/DJ-PPK/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program   Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja

Tujuan Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 :

1.    Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
2.    Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja.
3.    Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
4.    Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya.
5.    Penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.

Faktor-faktor yg mempengaruhi  kesehatan tenaga kerja


UPAYA KESEHATAN KERJA
•    Optimalisasi beban kerja
•    Pengendalian lingkungan kerja
-Teknis (eliminasi, substitusi, isolasi, enclosing, ventilasi, penyempurnaan proses, housekeeping)
-Administratif (pengurangan waktu kerja, rotasi)
-APD
•    Peningkatan kapasitas kerja

TARGET UTAMA   PROGRAM KESEHATAN KERJA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN  :

1.    PENYAKIT AKIBAT KERJA
2.    KECELAKAAN KERJA

Pelayanan kesehatan kerja
•    Pencegahan PAK
•    Gizi kerja
•    P3K
•    Ergonomi
•    Psikologi kerja
•    Pengendalian lingkungan kerja
-Higiene & sanitasi industri
-Toksikologi
-APD


OBYEK PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
A.    Kelembagaan Kesehatan Kerja :
1.    Pelayanan Kesehatan Kerja
2.    Penyelenggaraan Makanan Di Tempat Kerja
3.    Penyelanggaraan P3K Di Tempat Kerja
B.    Personil Kesehatan Kerja
1.    Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
2.    Dokter perusahaan
3.    Paramedis perusahaan
4.    Petugas P3K di tempat kerja
5.    Petugas penyelenggara makanan di tempat kerja
C.    Program Kesehatan Kerja
1.    Syarat-syarat Keselamatan Kerja (UU No.1/1970 Pasal 3)
2.    Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja (Permenaker No.3/1982)

PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permenaker No 03 tahun 1982
1.    Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 bidang kesehatan kerja
a.    Pelayanan Kesehatan Kerja (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982)
    Poliklinik / RS perusahaan
    Bekerja sama dengan pelayanan kesehatan lain (pemerintah/swasta)
    Pelayanan keehatan kerja dilakukan bersama-sama oleh beberapa perusahaan
b.    PJK3 Bidang Kesehatan Kerja (Permenaker No. Per. 04/Men/1995)
    Pelayanan kesehatan kerja
    Pngujian/pemeriksaan kesehatan tenaga kerja   
2.    Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya

PELAYANAN KESEHATAN KERJA
3.    Penanggung jawab PKK wajib memiliki SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
4.    Dokter dan paramedis di pelayanan kesehatan kerja wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes (Permennaker No. 01/1976, Permennaker No. 01/1979)
5.    Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi :
    Pencegahan (Preventif)
    Pembinaan (Promotif)
    Pengobatan (Kuratif)
    Pemulihan (Rehabilitatif)

PELAYANAN KESEHATAN KERJA
1.    Syarat Pengesyahan Pelayanan kesehatan kerja
Pelayanan kesehatan kerja disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan
sesuai wilayah kewenangannya
    Di perusahaan ……. Disnaker Kab/Kota
    Lintas Kab/Kota ………. Disnaker Provinsi
    Lintas Propinsi …….. Depnakertrans
2.    Syarat penangung jawab PKK
    Ditunjuk oleh perusahaan/instansi
    Disetujui oleh kepala dinas ketenagakerjaan setempat
    Memperoleh penunjukan dari Dirjen Binwasnaker dengan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
Catatan :
Untuk perusahaan/instansi yang dokter perusahaannya lebih dari 1 (satu) orang yang wajib memiliki SKP cukup 1 orang (penanggungjawabnya saja), tetapi dokter perusahaan yang lain wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes

Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif



Pelayanan Kesehatan Kerja 

    Bentuk Kegiatan :
–    Pemberian layanan kesehatan kerja kepada tenaga kerja dan keluarganya (yang sehat dan yang sakit)
–    Melalui unit kesehatan di perusahaan atau di luar perusahaan
–    Pelaporan :
    Penyakit Umum
    Hasil pemeriksaan kesehatan TK
    Penyakit akibat kerja
    Data kegiatan kesehatan kerja lainnya

CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982
•    Diselenggarakan sendiri oleh pengurus :
-Poliklinik perusahaan
-Rumah sakit perusahaan
•    Diselenggarakan melalui pengadaan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain :
-JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek
-Dokter praktek swasta
-Puskesmas
-Rumah sakit/Poliklinik pemerintah/swasta
•    Penyelenggaraan bersama oleh beberapa perusahaan :
-Rumah sakit pekerja
-PJK3 bidang Pelayanan Kesehatan Kerja
Catatan :
1.    Setiap bentuk/cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki penanggung jawab yaitu Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
2.    Setiap dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kerja harus memiliki sertifikat pelatihan hiperkes


Bentuk Penyelenggaraan berdasarkan Jml Tenaga Kerja dan Tingkat Bahaya Di Tempat Kerja


Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
1)    Disyahkan oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) atau Dinas Tenaga Kerja setempat
2)    Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat.
3)    Dokter yang ditunjuk dan menjalankan  Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan :
-Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dibidang kesehatan kerja …. Sertifikat Hiperkes
-Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang(Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).

SYARAT DOKTER PENANGGUNG JAWAB  PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Permennakertrans No. 03/1982
-Disetujui oleh Disnaker Setempat
-Disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) 
-lalu
-Telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dari Dirjen Binwasnaker cq Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja Depnakertrans


Kewajiban-Kewajiba Dalam Pelayanan Kesehatan Kerja Pengurus Perusahaan :
1.    Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu & teknologi
2.    Memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
    Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan  Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
3.    Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK 1 (satu ) bulan sekali disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi up. Direktur Pengawasan Norma K3.

Dokter dan Tenaga Kesehatan :
 -Memberikan  keterangan2 tentang PKK kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan

Kaitan PKK dg JPK-D Jamsostek

-Perusahaan diperbolehkan untuk tidak mengikuti program JPK Jamsostek, apabila perusahaan sudah memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja yang lebih baik dari program JPK Dasar Jamsostek (Permenaker No 01 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih baik dari Paket JPK Dasar Jamsostek) :
-Pelayanan Kesehatan Kerja juga dapat menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989).
-Apabila mengikuti JPK Dasar Jamsostek tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja, karena JPK Dasar Jamsostek terutama hanya memberikan pengobatan (kuratif) 

Pengertian Personil Kesehatan Kerja
-DOKTER PERUSAHAAN :
dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja.
-DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA :
dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hiperkes dan dibenarkan/mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal BINAWAS-DEPNAKER.
-PARAMEDIS PERUSAHAAN :
tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.

PENERBITAN SKP Dokter Pemeriksa KesehatanTenaga Kerja
Mengajukan Permohonan Ke Direktur Pengawasan Norma K3 dg melampirkan :

1)    Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi
2)    Surat Pernyataan (sanggup mentaati peraturan peruu-an di bidang kesehatankerja)
3)    Salinan Surat Keterangan  telah training Hiperkes bagi dokter perusahaan
4)    Salinan Ijasah Dokter
5)    Salinan Surat Ijin Dokter
6)    Salinan Surat Ijin Praktek
7)    Pas foto warna ukuran 3X4 cm = 3 lembar

Program / Kegiatan Kesehatan Kerja
1.    Pelaksanaan syarat2 K3 :  UU No. 1/ 1970 pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya
1.    Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja (12 Tugas Pokok PKK dalam Permenaker No. 03 /1982
2.    Program berbasis risiko (Risk Based Program)

Program Kesehatan Kerja:
Syarat-syarat K3 (UUNo.1/70 pasal 3) yg berkaitan dgn Kesehatan Kerja :

1.    Memberikan P3K
2.    Memberikan APD
3.    Mencegah & mengendalikan timbul/menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan
4.    Mencegah dan mengendalikan PAK
5.    Memperoleh penerangan yang cukup & sesuai
6.    Menyelenggarakan suhu & lembab udara yang baik
7.    Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
8.    Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
9.    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara kerja & proses kerjanya.

Program Kesehatan Kerja:
Tugas Pokok PKK

    Pemeriksaan kesehatan TK (awal, berkala, khusus)
    Pembinaan & pengawasan atas penyesuaian pekerjaan thd. TK.
    Pembinaan & pengawasan terhadap lingkungan kerja.
    Pembinaan & pengawasan perlengkapan sanitair.
    Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan TK.
    Pencegahan dan pengobatan thd. penyakit umum & PAK
    Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
    Pendidikan kesehatan untuk TK dan latihan untuk petugas P3K
    Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja.
    Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK.
    Pembinaan dan pengawasan thd. TK dg. kelainan tertentu dalam kesehatannya.
    Memberikan laporan berkala tentang PKK kepada pengurus.

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA KEBAKARAN

Khaerul Anam Tuesday, June 12, 2018

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA KEBAKARAN



Identifikasi Potensi Kebakaran
DI TEMPAT KERJA ANDA
►    Apakah ada peluang utk terjadi kebakaran
►    Apa konsekuensinya bila terjadi kebakaran
►    Upaya apa yang telah dilakukan
Undang-undang No 1 Th 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1).
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
•    mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran,
•    mencegah, mengurangi peledakan
•    memberikan kesempatan jalan menyelamatkan diri dalam bahaya kebakaran
•    pengendalian penyebaran asap, gas dan suhu
Pasal 9 ayat (3)   
Pengurus wajib membina K3 penanggulangan kebakaran 

PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS  K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pengendalian ENERGI
•    KEPMENAKER 75/2002 K3 LISTRIK
•    PERMENAKER 02/89 Prot. Petir
•    KEP. MENAKER KEP. 187/MEN/1999 (B3)
•    PER. KHUSUS “EE” (BH. MUDAH TERBAKAR)
•    PER. KHUSUS “K” (BH. MUDAH MELEDAK)
SARANA PROTEKSI KEBAKARAN
•    PERMENAKER 04/80 APAR
•    PERMENAKER 02/83 ALARM
•    INST. MENAKER INS. 11/MEN/1997
MANAJEMEN K3
•    PERMENAKER 04/87 P2K3
•    PERMENAKER 05/96 SMK3
•    KEP. MENAKER KEP. 186/MEN/1999 UNIT PENANGG. KEB. DI TEMPAT KERJA

Persyaratan K3 Proteksi Kebakaran di Gedung atau  tempat kerja   
A.    Kesesuaian standar bangunan dengan jenis hunian
bahwa peruntukan bangunan harus sesuai dengan IMB    (Bangunan yang beri ijin untuk perkantoran harus harus digunakan sebagai perkantor, tidak boleh diubah fungsi menjadi yang lain)   
B.    Sistem proteksi kebakaran
Sistem deteksi, alarm yang mampu memberikan informasi tanda bahaya yang cepat dan akurat.
C.    Kesiapan personel
Yang mampu mengidentifikasi bahaya kebakaran di tempat kerja, yang mampu dan kompeten untuk menghadapi bahaya kebakaran, Yang mampu memelihara peralatan / sistem proteksi kebakaran, sehingga peralatan/sistem siap pakai, Yang mampu memimpin dan berkoordinasi dalam keadaan darurat.

D.    Akses bantuan
E.    Manajemen


URAIAN TUGAS ORGANISASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
(Lini I)
PET. PERAN KEBAKARAN  (KLAS D)  Tugas pokok sesuai jabatan utamanya
Merupakan tugas tambahan selain tugas pokoknya Pada waktu jam kerja

 (Lini II)
ANGG. REGU PEN. KEBAKARAN (KLAS C)
TUGAS POKOK : Tanggung jawab di seluruh tempat kerja (Diatur sistem shift)
KLAS B :
KOORDINATOR SUB UNIT PEN. KEBAKARAN Tanggung jawab di unit kerja
KLAS A :
PENANGGUNG JAWAB TEKNIK PEN.KEBAKARAN Tanggung jawab di seluruh tempat kerja



FIRE PROTECTION
AKTIF
    DETECTION
    ALARM
    EXTINGUISHER
    SPRINKLER
    HYDRANT,  ETC
PASSIF
    MEANS OF ESCAPE
    KOMPARTEMEN
    SMOKE CONTROL
    FIRE DAMPER
    FIRE RETARDANT/TREATMENT

INSTALASI ALARM TANDA BAHAYA KEBAKARAN
TUJUAN : PEMASANGAN INSTALASI ALARM KEBAKARAN OTOMATIK BERTUJUAN UNTUK MENDETEKSI KEBAKARAN SEAWAL MUNGKIN, SEHINGGA TINDAKAN PENGAMANAN YANG DIPERLUKAN DAPAT SEGERA DILAKUKAN.




APA ITU KEBAKARAN?
merupakan sesuatu bencana yang disebabkan oleh api atau pembakaran tidak terkawal, membahayakan nyawa manusia, bangunan atau ekologi. Ia boleh jadi sengaja atau tidak sengaja. Kebakaran akan menyebabkan kerusakan atau kemusnahan pada binatang dan kecederaan atau kematian kepada manusia.
APA ITU API?
Api adalah oksidasi cepat terhadap suatu material dalam proses pembakaran kimiawi, yang menghasilkan panas, cahaya, dan berbagai hasil reaksi kimia lainnya.
BAGAIMANA MENCEGAH KEBAKARAN?
1. Alarm Asap atau Smoke Alarms
Pasang alarm asap di setiap ruang, terutama ruangan dapur, ruang tidur, dan di tiap lantai. Untuk perlindungan terbaik, Anda bisa mempararelkan semua alarm asap di dalam rumah, jadi ketika satu alarm menyala maka alarm lain juga ikut menyala. Lakukan pengecekan alarm asap paling sedikit sebulan sekali dengan menggunakan tombol pengetesan. Ganti alarm asap setiap 10 tahun.  Pastikan setiap orang dapat mendengar bunyi alarm. Alarm asap yang dapat bersuara lebih efektif untuk anak yang sedang tidur. Buat rencana evakuasi kebakaran rumah. Miliki paling sedikit 2 jalan keluar di tiap ruangan, jika memungkinkan, dan di luar tempat pertemuan. Praktekkan rencana tersebut dua kali setahun. Ketika alarm asap berbunyi, segera keluar rumah dan selalu tetap berada di luar.

2. Listrik
Jauhkan lampu dari benda apapun yang dapat terbakar seperti pelindung lampu, kasur, gorden, dan pakaian. Ganti kabel listrik yang rusak dan retak. Gunakan sambungan kabel hanya untuk pengkabelan yang sifatnya sementara. Pertimbangkan menggunakan sirkuit tambahan yang dibuat oleh tukang listrik yang mahir. Hubungi tukang listrik yang mahir jika Anda memiliki masalah dengan fuse atau braker listrik yang turun atau sesuatu yang berbau terbakar pada alat listrik Anda.

3. Merokok
Jika Anda merokok, merokoklah di luar rumah atau ruangan. Gunakan asbak rokok yang dalam dan tidak mudah terbakar. Jangan pernah merokok di dalam rumah ketika oksigen digunakan Simpan korek di dalam lemari terkunci dan jauhkan dari jangkauan anak. Jangan merokok di tempat tidur atau ketika Anda merasa ngantuk.

4. Dapur
Jangan tinggalkan dapur dalam keadaan kompor menyala. Matikan kompor lalu angkat panci dan wajan. Begitu juga jika menggunakan oven, keluarkan makanan dan matikan oven. Jauhkan kompor dari barang-barang yang mudah terbakar, seperti lap, sarung tangan oven, bahkan gorden dapur

CARA MENANGGULANGI KEBAKARAN?
•    Tetap tenang saat menghadapi kebakaran.
•    Jika kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, segera padamkan dengan alat pemadam kebakaran yang ada seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau bisa juga dengan menggunakan karung goni yang dibasahi air.
•    Jika kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik, segera matikan listrik di rumah.
•    Tutup ruangan lokasi kebakaran agar tidak menjalar ke ruang lain tetapi jangan dikunci, untuk memudahkan jika akan memadamkan kobaran api.
•    Jika kebakaran besar, segera keluar rumah dan ajak semua keluarga meninggalkan rumah segera. Jangan sibukkan diri untuk mengumpulkan barang di dalam rumah.
•    Hindari menghirup asap yang tebal, misalnya dengan cara merangkak dan bernafas dengan mendekatkan muka ke lantai, gunakan kain basah sebagai penutup hidung, hal ini akan membantu Anda untuk bernafas.
•    Jika Anda melalui pintu yang tertutup, periksalah dengan seksama suhu daun pintu dengan menempelkan belakang telapak tangan Anda. Kemudian periksa handle pintu. Jika terasa panas pindah melalui jalur lain.
•    Jika perlu lakukan latihan evakuasi jika terjadi kebakaran agar upaya penyelamatan dapat berjalan lebih cepat.
•    Segera hubungi pemadam kebakaran 113, jika api tidak dapat Anda kendalikan sendiri.

JENIS – JENIS ATAU KELAS KELAS - KELAS KEBARAN?
Kebakaran Kelas A
Kebakaran Kelas A merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Plastik, Kain, Kayu, Karet dan lain sebagainya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas A adalah APAR jenis Cairan (Water), APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Kebakaran Kelas B
Kebakaran Kelas B merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak (Bensin, Solar, Oli), Alkohol, Cat, Solvent, Methanol dan lain sebagainya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas B adalah  APAR jenis Karbon Diokside (CO2), APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Kebakaran Kelas C
Kebakaran Kelas C merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh Instalasi Listrik yang bertegangan. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kebakaran Kelas C adalah APAR jenis Karbon Diokside (CO2) dan APAR jenis Tepung Kimia (Dry Powder).

Kebakaran Kelas D
Kebakaran Kelas D merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan logam yang mudah terbakar seperti sodium, magnesium, aluminium, lithium dan potassium. Kebakaran Jenis ini perlu APAR khusus dalam memadamkannya.

Kebakaran Kelas K
Kebakaran Kelas K merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh minyak masak (minyak sayur, minyak hewan) ataupun lemak yang biasanya dipergunakan dalam dapur masak. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan Kebakaran Kelas K adalah  APAR jenis Busa (Foam) dan APAR jenis Karbon Diokside (CO2).

JENIS – JENIS APAR?
1. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Cairan/Water
APAR Jenis Air (Water) adalah Jenis APAR yang disikan oleh Air dengan tekanan tinggi. APAR Jenis Air ini merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A). Tetapi akan sangat berbahaya jika dipergunakan pada kebakaran yang dikarenakan Instalasi Listrik yang bertegangan (Kebakaran Kelas C).
2. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Busa/Foam (AFFF)
APAR Jenis Busa ini adalah Jenis APAR yang terdiri dari bahan kimia yang dapat membentuk busa. Busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam) yang disembur keluar akan menutupi bahan yang terbakar sehingga Oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran. APAR Jenis Busa AFFF ini efektif untuk memadamkan api yang ditimbulkan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A) serta kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak, Alkohol, Solvent dan lain sebagainya (Kebakaran Jenis B).
3. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Serbuk Kimia/Dry Chemical Powder
APAR Jenis Serbuk Kimia atau Dry Chemical Powder Fire Extinguisher terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari Mono-amonium dan ammonium sulphate. Serbuk kering Kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan Oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran. APAR Jenis Dry Chemical Powder ini merupakan Alat pemadam api yang serbaguna karena efektif untuk memadamkan kebakaran di hampir semua kelas kebakaran seperti Kelas A, B dan C.
APAR Jenis Dry Chemical Powder tidak disarankan untuk digunakan dalam Industri karena akan mengotori dan merusak peralatan produksi di sekitarnya. APAR Dry Chemical Powder umumnya digunakan pada mobil.
4. Alat Pemadam Api (APAR) Jenis Karbon Dioksida/Carbon Dioxide (CO2)
APAR Jenis Karbon Dioksida (CO2) adalah Jenis APAR yang menggunakan bahan Karbon Dioksida (Carbon Dioxide / CO2) sebagai bahan pemadamnya.  APAR Karbon Dioksida sangat cocok untuk Kebakaran Kelas B (bahan cair yang mudah terbakar) dan Kelas C (Instalasi Listrik yang bertegangan).

FIRE HYDRANT
Jaringan instalasi pipa air untuk pemadam kebakaran yang dipasang secara perm
Komponen sistem Hidrant
- Sistem persediaan air (45 menit)
- Sistem Pompa (Jockey, Utama & Cadangan)
- Jaringan pipa
- Kopling outlet / Pilar / Landing valve
- Slang dan nozle
- Sistem kontrol tekanan & aliran



D. Akses Bantuan
Tersedianya sarana evakuasi, adanya sarana yang dapat menjami   oran   membebaska   dir   da   temp   bahay   ke temp   ama  tanp  bantua  oran  la  .
Tersediany  saran  rescu   yait  adany  saran     bantuan dari pihak luar bagi penghuni yang tidak dapat menyelamatka  dir  sendir (terluka  .
Tersediany  akse  jala  untu  masukny  bantua  da   luar (Mobil pemadam, rescue, ambulance, landasan helikopter dll)
Koordinas   da  kerjasam  denga  instans   terkait

E. Manajemen
Adanya komitmen dari pimpinan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran
Adanya prosedur dan rencana tanggap darurat.
Pembinaan dan pelatihan
Evaluasi dan monitoring






Penutup:
Kebakaran memiliki potensi resiko tinggi (people, property & environment), karena itu penanganan K3 harus mendapat perhatian serius.
Kebakaran dapat diprediksikan, resikonya dapat diperhitungkan,  oleh karena itu upaya penanggulangannya dapat direncanakan;
Dalam situasi darurat, semua penghuni akan terlibat dalam situasi ancaman bahaya, karena itu setiap tempat kerja harus memiliki buku panduan tanggap darurat dan disosialisasikan serta dilakukan gladi simulasi darurat secara berlaka.
Sarana proteksi kebakaran setiap saat harus siap pakai, karena itu harus dilakukan pemeliharaan, pemeriksaan,  dan pengujian.
Sarana evakuasi harus tetap dijamin tidak terhalang
Manajemen harus memiliki komitmen terhadap K3
Persyaratan teknis mengenai k3 penanggulangan kebakaran dapat dipelajari pada UU No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Pelaksanaanya ( Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri serta pedoman pelaksanaan K3 lainnya).

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Khaerul Anam Tuesday, June 12, 2018

SISTEM  MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

SISTEM  MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan  bahaya di tempat kerja
     - Semua pengaman dan alat perlindungan yg diharuskan
- APD
- Cara dan sikap bekerja yang aman
     - Mempekerjakan setelah yakin
 - Pembinaan
- Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
Pasal 10 - Membentuk P2K3
Pasal 11 - Laporan kecelakaan
Pasal 14  - Menempatkan secara tertulis undang Keselamatan kerja dan pert. Pelaksana.
 - Memasang poster
 - Menyediakan APD secara cuma-Cuma

Manajemen :
suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi,  pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai  tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya  yang ada

Sistem Manajemen :
kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan dibutuhkan bagi :
       pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3
       dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
       guna terciptanya tempat kerja yang aman,  efisien dan produktif

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
     K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
     Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi
     Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen

K3 masih belum mendapatkan perhatian yang   memadai semua pihak:
•    Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
•    Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial
•    Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3  (dikarenakan):
•    Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data UU No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970)
•    Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000 (Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi, Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah)
•    Perusahaan yang mempunyai dokter perusahaan (pasal 8 UUKK No.1/1970) tercatat 1.155 orang
•     Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja tidak jalan

TUJUAN PENERAPAN SMK3
•    Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
•    Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
•    Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
•    Proteksi terhadap industri dalam negeri
•    Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional


DASAR HUKUM
•    Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 86   UU No.13/2003
(1). Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
    a. keselamatan dan kesehatan kerja;
    b. moral dan kesusilaan; dan
    c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta  nilai-nilai agama;
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Pasal 87  UU No.13/2003
(1)    Setiap perusahaan  wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan

BAB XVI
Bagiaan Kedua
Sangsi Administratif
Pasal 190  UU No.13/2003
(1)    Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal  126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

 Komitmen dan Kebijakan :
1. Kepemimpinan dan komitmen
2. Tinjauan awal K3 (initial review)

Perncanaan :
1. Ident. Bahaya, Penilaian, dal. risk
2. Per per-uu  dan persyartan lainnya
3. Tujuan dan sasaran
4. Indikator kinerja
5. Perernc. awal dan perenc kegiatan yg sedang berlangsung

Penerapan :
1. Jaminan kemampuan
2. Kegiatan pendukung (Komunikasi, Pelaporan, Pendokumentasian, Pengendalian dokumen, Pencatatan dan mgt informasi)
3. Ident.SB,Penilaian dan Pengendalian Risiko 
(1. Identifikasi SB, 2.Penilaian Resiko, 3. Tindakan pengendalian, 4.Peracangan (design) dan rekayasa, 5.Pengendalian administratif, 6.Tinjauan ulang kontrak, 7.Pembelian, 8.Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana, 9.Prosedur menghadapi insiden, 10.Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat)

Pengukuran dan Evaluasi :
1. Inspeksi dan  pengujian (6)
2.Audit SMK3
3. Tindakan perbaikan dan pencegahan

Tinjauan ulang dan  peningkatan oleh pihak manajemen :
Evaluasi kebijakan
Tujuan,sasaran &  kinerja K3
Hasil temuan audit SMK3
Evaluasi efektivitas  penerapan SMK3 dan kebutuhan  u/ mengubah sistem yg sesuai
•    Perubahan per per-uu
•    Tuntutan dr pihak yg terkait dan pasar
•    Perubahan produk dan kegiatan prsh
•    Perubahan struktur organisasi prsh
•    Perkembangan IPTEK dan Epidemilogi
•    Pengalaman dr insiden
•    Pelaporan
•    Umpan balik dr tenaga kerja

Audit
(pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif dancocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan)
 Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara
Direktur 
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun 1970
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Pengusaha
a.    Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
b.    Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri manjalankan sesustu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja
c.    Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruh a dan b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar Indonesia
Pengurus
Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yg berdiri sendiri.
Tenaga Kerja
Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Laporan Audit
Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan audit di tempat kerja sbg dasar untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3
Sertifikat
Adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan per.per-uu-an  SMK3

KRITERIA PERUSAHAAN
•    Perusahaan dengan :
    - tenaga kerja  100 org atau lebih dan atau
    - potensi bahaya peledakan, kebakaran,  pencemaran dan penyakit akibat kerja
PERAN MANAJEMEN
•    Komitmen pihak manajemen diawali dengan ditetapkannya kebijakan K3
•    Selanjutmya membentuk P2K3
•    Diupayakan untuk membentuk organisasi K3 secara struktural yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3
•    Beberapa kebijakan pihak manajemen
Manfaat dari Penerapan  SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. No.Per 05/Men/96  :
•    Bagi Perusahaan:
1.    Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 
2.    Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3
3.    Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3
4.    Mengetahui kinerja K3 di perusahaan
5.    Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
•    Bagi Pemerintah:
1.    Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3
2.    Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional
3.    Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional
4.    Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan



1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN
    * organisasi K3
    * menyediakan anggaran, SDM dan sarana
    * penetapan tanggung jawab, wewenang dan    
      kewajiban
    * perencanaan K3
    * melakukan penilaian
1.2. TINJAUAN AWAL K3
    * identifikasi kondisi dan sumber bahaya
    * pengetahuan dan peraturan perundangan K3
    * membandingkan penerapan
    * meninjau sebab dan akibat

2. PERENCANAAN
2.1. MANAJEMEN RESIKO
2.2. PERATURAN PERUNDANGAN
2.3. TUJUAN DAN SASARAN
    * dapat diukur
    * satuan/indikator pengukuran
    * sasaran pencapaian
    * jangka waktu pencapaian
2.4. INDIKATOR KINERJA
2.5. PERENCANAAN AWAL DAN PERNCANAAN KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG

3. PENERAPAN
3.1 JAMINAN KEMAMPUAN
    * SDM, saran dan dana
    * integrasi
    * tanggung jawab dan tanggung gugat
    * konsultansi, motivasi dan kesadaran
    * pelatihan dan kompetensi kerja
3.2 KEGIATAN PENDUKUNG
•    Komunikasi
•    Pelaporan
•    Pendokmentasian
•    Pengendalian dokumen
•    Pemcatatan dan manajemen informasi
3.3   IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN, DAN    PENGENDALIAN RESIKO 
•    Manajemen resiko
•    Perencanaan (design) dan rekayasa
•    Pengendalian administratif
•    Tinjauan kontrak
•    Pembelian
•    Prosedur menghadapi keadaan darurat atau rencana
•    Prosedur menghadapi insiden
•    Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

4. PENGUKURANDAN EVALUASI
4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN
• Personel berpengalaman dan berkeahlian
• Catatan terpelihara dan tersedia
• Peralatan dan metode yang memadai
• Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian
• Penyelidikan atas insiden
• Temuan dianalisa dan ditinjau ulang
4.2 AUDIT SiMK3
• Dilakuan secara berkala
• Personel berkompeten
• Tinjauan ulang dari hasil audit
4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN
hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SiMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan

5. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN
1.  Evaluasi penerapan kebijakan K3
2.  Tujuan,sasaran dan kinerja K3
3.  Hasil temuan audit SMK3
4.  Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya



Mekanisme dan Teknik Audit
Sistem Manajemen Keselamatan Dan  Kesehatan Kerja
AUDIT SMK3 - Per.Menaker No. 05/MEN/1996

DIFINISI AUDIT SMK3
• Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja

•  Pemeriksaan secara sistimatik
•  Audit dilakukan secara independen
• Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen

MEKANISME AUDIT SMK3


MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT
• Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk Menteri
•  Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
•  Perubahan atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri
• Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya

•  Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
•  Audit SMK3 dilakukan badan audit
•  Badan audit membuat RTA
• Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja setempat
•  Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja setempat
• Prsh wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan audit
• Badan audit wajibmenyampaikan lapotran audit lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus prsh
•  Laporan tsb menggunakan formulir yg telag ditetapkan
• Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian
•  Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur :
1.  Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau
2. Menginstruksikan kpd pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran per.per-uu-an
•  Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun
•  Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk
•  Biaya pelaksanaan audit dibebankan kpd prsh ybs  Tahapan Audit Eksternal







TEKNIK AUDIT SMK3



1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN
1.1 KEBIJAKAN K3
* tertulis dan bertanggal
* ditanda tangani pengusaha/pengurus
* disusun dng proses konsultasi
* mengkomunikasikan kebijakan
* dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
*  peninjauan ulang kebijakan
1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
* disebar luaskan dan didokumentasikan
* penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU
* tanggung jawab pimpinan unit
* saran ahli K3
* pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab
* laporan kinerja K3
* tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat kerja
* memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru
* tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3 dilaksanaka
1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
* dicatat dan didokumentasikan
* diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen
* meninjau ulang pelaksanaan SMK3
1.4 KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
* pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh
* prosedur konsultasi
* membentuk P2K3
* jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
* jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3
* fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
* pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan
* tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
* pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan pelatihannya
* pengumuman ttg struktur kel.kerja

2.  STATEGI  P[ENDOKUMENTASIAN
2.1  PERENCANAAN RENSTRA K3
* identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten
* penetapan RENSTRA K3  dan penerapan
* pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu
* perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden, catatan K3
* perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan prioritas dan penyediaan sumber daya
2.2  MANUAL SMK3
* manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan dlm prsh
* bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dgn produk, proses atau tempat kerja tertentu
* manual SMK3 mudah didapat semua personil prh
2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3
* informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan secara sistematis
* catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat terbuka

3. PENINJAUAN ULANG PERANGCANGAN (Design)   DAN KONTRAK
3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
* adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan atau perancangan ulang
*  prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan
*  verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten
* semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3 diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yg berwenang
3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
• adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak
• Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten
•  kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3
•  Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan

4.   PENGENDALIAN   DOKUMEN
4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN
•  Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi
•  Tercantum penerima distribusi dokumen
• Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pd tempat yg ditentukan
•  Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
4.2  PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN
•  Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan dokumen K3
• Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau lampirannya
• Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen usang

5.  PEMBELIAN
5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA
• Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spek dan informasi relevan dgn K3  telah diperiksa sebelum keputusan membeli
• Spek pembelian harus sesuia dgn peryaratan peraturan perundangan dan standar yg berlaku
• Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial berpengaruh pd saat keputusan pembelian dilakukan
• Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian.
5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG DIBELI
• Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya dgn spesifikasi pembelian
5.3 KONTROL BARANG DAN JASA YANG DIPASOK PELANGGAN
• Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko thd barang danjasa yg dipasok pelanggan sebelum digunakan. Catatannya dipelihara
• Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan jelas

6.  KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN  SMK3
6.1 SISTEM KERJA
• Petugas kompeten telah melakukan identifikasi bahaya potensial dan resiko dari suatu proese kerja
• Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko
• Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin Kerja
• Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola resiko terdokumentasi
• Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja
• Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas kompeten dan disahkan pejabat yang ditunjuk
• Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu dlm kondisi layak
• APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai dgn ketentuan
• Upaya pengendalian resiko ditunjau ulang bila terjadi perubahan proses kerja
6.2 PENGAWASAN
• Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur dan petunjuk kerja
• Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugas
• Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan pembuatan upaya pengendalian
• Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan PAK
• Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi
6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
• Persyaratan tugas`tertentu, termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan TK
• Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat ketrampilan TK
6.4  LINGKUNGAN KERJA
• Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk
mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk
• Adanya pemngendalian atas tempat-tempat dgn pembatasan ijin masuk
• Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn kerja sesuai dgn standar dan pedoman teknis
• Rambu keselamatan dan ointu darurat harus dipasang sesuai standar dan pedoman teknis
6.5 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA PRODUKSI
• Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg mencakup verifikasi peralatan pengaaman sesuai peraturan, standar dan ketentuan
• Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan disimpan dan dipelihara
• Sarana produksi yg harus terdaftar memliki sertifikat yg masih berlaku
• Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yg kompeten
• Perubahan sarana produksi harus sesuai persyaratan peraturan
• Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan perlaatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu perbaikan
• Terdapat sistem penandaan bagi alat yang tidak aman atau yg sudah tidak digunakan
• Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system)
• Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin peralatan produksi dlm kondisi aman untuk diopersaikan
6.6 PELAYANAN
• Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk menyediakan pelayanan yg tunduk pd standar dan UU KK
• Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi
persyaratan, bila prh diberi pelayanan melalui kontrak
6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
• Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm temoat kerja) telah
diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat didokumentasikan
• Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yg kompeten
• TK mendapat instruksi dan pelatihan yg sesuai tingkat resiko
• Petugas diberikan pelatihan khusus
• Instruksi dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/mencolok dan diketahui seluruh TK
• Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala
• Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat
keadaan darurat telah dinilai petugas yg kompeten
6.8  PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
•    Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada memenuhi standar dan pedoman teknis
•   Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai per.per-uu- an yg berlaku

7.  STANDAR PEMANTAUAN
7.1 PEMERIKSAAN BAHAYA
•  Pelaksanaan inspeksi secara teratur
•  Dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan TK yg telah dialatih
•  Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa
•  Menggunakan cheklist
•  Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3
•  Memantau tindakak kolektif untuk menentukan efektifitasnya
7.2 PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA
•  Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara
•  Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis
7.3 PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
•  Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi, kalibrasi,
pemeliharaan dan penyimpanan alat pemeriksaan, ukur dan uji K3
•  Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg kompeten
7.4  PEMANTAUAN KESEHATAN
• Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an
• Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan
• Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk
• Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg berlaku
• Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn per.per- uu-an yg berlaku

8.  PELAPORAN DAN  PERBAIKAN  KEKURANGAN
8.1 PELAPORAN KEADAAN DARURAT
• Adanya prosedur proses pelaporan sumber bahaya da diberitahukan setiap personil
8.2 PELAPORAN INSIDEN
• Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan
•  Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an
8.3 PENYELIDIKAN KECELAKAAN
•  Adanya prosedur penyelidikan kec. dan PAK
•  Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah dilatih
•  Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal pelaksanaan perbaikan
•  Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg ditunjuk
•  Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat terjadinya kec.
•  Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan
8.4  PENANGAN MASALAH
• Adanya prosedur untuk mnanganai masalah K3 sesuai per.per-uu-an yg berlaku
• TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan menerima informasi kemajuan penyeleseiannya

9.   PENGELOLAAN MATAERIAL DAN  PERPINDAHANNYA
9.1 PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS
• Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan secara manual dan mekanis
•  Dilakukan oleh petugas yg kompeten
•  Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian resiko
• Metode penananan bahan meliputi metode mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan
9.2 SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN PEMBUANGAN
•  Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpann dan dipindahkan
dgn cara yg aman sesuai per.
• Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yg dapat rusak atau kedaluwarsa
• Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn cara aman sesuai per.
9.3  BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
• Prsh telah mendokumentasikan prosedur penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan berbahaya sesuai per.
• LSDS yg komprehensif hrus dibuat
• Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan pelebelan bahan berbahaya
• Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai persyaratan per. dan standar
• Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan secara aman bahan berbahaya
• Pelatihan thd petugas yang menangani

10.   PENGUMPULAN  DAN  PENGGUNAAN  DATA
10.1 CATATAN K3
• Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3
• Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yg relevan dipelihara di tempat yg mudah didapat
• Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan
• Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara
• Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan dipelihara
10.2 DATA DAN PELAPORAN K3
• Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa
• Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan dlm prsh.

11. AUDIT SMK3
11.1  AUDIT INTERNAL SMK3
• Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan menentukan apakah kegiatan tsb efektif
• Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen di prsh
• Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan petugas lain yg berkepentingan
• Kekurangan yg ditemukan pd saat audit dirpioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukan tindakan perbaikan

12.   PENGEMBANGAN  KETRAMPILAN  DAN  KEMAMPUAN
12.1 STRATEGI PELATIHAN
• Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3
• Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan TK perusahaan
• Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan keahlian
• Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan kompeten dan diakreditasi meneurut ketentuan per.
• Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk pelaksanaan pelatihan yg efektif
• Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan
• Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk menjamin peningkatan secara berkelanjutan
• Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
12.2  PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR
• Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3
• Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg sesuai dengan peran dan tanggung jawab ybs
12.3  PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA
• Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru dan yg dipindahkan
• Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana produksi
• Bila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kpd semua TK
12.4  PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG DAN KONTRAKTOR
• Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan Prosedur K3 untuk semua TK
• Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra kerja
12.5  PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
• Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan thd persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dng per. Untuyk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan





HASIL AUDIT SMK3 TAHUN 2001 - 2003

TINGKAT KEPATUHAN BERDASARKAN HASIL AUDIT SMK3 TAHUN 2001 - 2003
 



SERTIFIKASI SMK3
• Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3
• Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3
• Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi


DASAR DASAR DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Khaerul Anam Tuesday, June 12, 2018

DASAR DASAR DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

DASAR DASAR DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DASAR DASAR DALAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1.    K3 Secara Etimologi

Merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya

2.    Pengertian incident dan accident.

Incident = Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
Kecelakaan (Accident) = Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, gangguan thd pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang dan pencemaran lingkungan
Contoh : tersengat listrik, jatuh dari tangga, kecelakaan lalu lintas, menabrak benda bergerak, terpukul, jatuh dari tempat yang tinggi,

3.    Faktor-faktor penyebab kecelakaan:

Tindakan/Perbuatan Tidak Aman (Berbahaya)
•    Kurang Pengetahuan
•    Kurang Terampil/ Pengalaman
•    Tidak Ada Kemauan
•    Faktor Kelelahan
•    Jenis Pekerjaan Yg Tidak Sesuai
•    Gangguan Mental
•    Kesalahan Dalam Sifat Dan Tingkah Laku Manusia

Kondisi Yang Tidak Aman (Berbahaya)

•    Pelindung atau pembatas/pengaman yang tidak memadai
•    Peralatan/ perkakas dan bahan yang rusak tetap digunakan
•    Penempatan barang yang salah
•    Sistem peringatan yang tidak memadai
•    Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
•    Kebersihan lingkungan kerja yang jelek
•    Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.)
•    Kebisingan yang berlebihan
•    Pemaparan Radiasi      
•    Ventilasi yang tidak memadai
•    Penerangan yang tidak memadai

4.    Faktor faktor lingkungan kerja

•    Faktor-Faktor Lingkungan Kerja
•    Faktor Fisika = bising, getaran, radiasi, Penerangan kurang baik, temperature extremes
•    Faktor Biologi = virus, bakteri, jamur,parasites, insects, dll
•    Faktor Ergonomi = Tenaga terlalu diporsir, berdiri lama/berlebihan, salah gerakan, angkat beban terlalu berat, job monotony, dll
•    Faktor Psikologi = Hub dg : orang, pekerjaan, dan lingk. kerja
•    Faktor Kimia = debu, gas, uap, asap, kabut, dll.

5.    Ciri-ciri professional

•    Memiliki keahlian khusus dibidangnya
•    Kemampuan mengkonversikan keahlian tersebut dalam praktek
•    Bekerja berdasarkan SOP
•    Mencari cara untuk membuat berbagai hal menjadi lebih mudah
•    Antisipasi dan inisiatif
•    Memahami orang yang dilayani
•    Bertanggung jawab

6.    Tiga faktor yang menentukan tingkat bahaya listrik bagi manusia:

•    Tegangan
•    Arus
•    Waktu Dan
•    Kondisi Badan Manusianya.

7.    Cara listrik mengalir pada tubuh manusia.

•    Sentuh tak langsung
Sentuh tak langsung adalah sentuh pada BKT (bagian konduktif terbuka) perlengkapan atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi.
BKT perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian  konduktif yang tidak merupakan bagian dari sirkit listriknya, yang dalam pelayanan normal tidak bertegangan, tetapi dapat menjadi bertegangan dalam kondisi gangguan.

•    Sentuh langsung
Sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik.
Bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang merupakan bagian dari sirkit listriknya, yang dalam keadaan pelayanan normal umumnya bertegangan dan atau dialiri arus.